Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara Brotoseno dan tiga tersangka lainnya, yakni Komisaris Dedy Setiyawan Yunus, HR, dan LN lengkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menerangkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim akan segera melakukan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan keempat tersangka dan barang bukti perkaranya ke Kejaksaan Agung.
Setelah pelimpahan ini, kasus Brotoseno dan tersangka lainnya di bawah kewenangan penuh Kejagung.
Brotoseno dan tiga tersangka lainnya terjerat kasus karena diduga menerima suap untuk 'menyumbat' pemeriksaan salah seorang yang terlibat di kasus dugaan korupsi proyek cetak sawah di Kementerian BUMN.
Selain Brotoseno dan tiga tersangka lain, polisi juga sempat menyebut inisial DI. Namun polisi tidak menjelaskan lebih lanjut siapa DI yang dimaksud.
Inisial DI muncul berdasarkan pengakuan kedua perwira yang telah resmi berstatus tersangka itu. Mereka menyebut DI adalah salah seorang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi cetak sawah.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek cetak sawah, penyidik telah memeriksa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Namun, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan penyidik belum bisa menemukan keterkaitan kasus ini dengannya.