Jakarta, CNN Indonesia -- Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan warga Bukit Duri terkait penggusuran permukiman mereka, tidak menghentikan proyek normalisasi di kawasan tersebut
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama akan tetap melanjutkan normalisasi Kali Ciliwung di lahan yang digugat warga Bukit Duri itu.
"Ya kita tunggu aja nanti proses hukumnya ada. Pasti lanjut (normalisasi) selama kena trase," kata Ahok, sapaan Basuki, di Jakarta Selatan, Jumat (6/1).
Penggusuran di kawasan Bukit Duri terjadi di bawah kepemimpinan Ahok pada 29, 30 September, 1 dan 3 Oktober 2016.
Ahok menggusur wilayah bantaran sungai di kawasan tersebut untuk menormalisasi Kali Ciliwung sebagai cara menangani dan mengantisipasi banjir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga Bukit Duri melawan kebijakan tersebut dengan cara menggugat Surat Peringatan 1 yang diterbitkan Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Oktober silam.
Dari gugatan itu, majelis hakim PTUN menyatakan warga Bukit Duri secara sah mendiami tanah itu.
Majelis hakim juga meminta Satpol PP serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan ganti rugi kepada warga yang lahannya telah digusur.
Ahok mengatakan, Pemprov DKI Jakarta bisa saja memberikan ganti rugi kepada warga. Namun untuk itu, Pemprov DKI Jakarta harus terlebih dulu menghitung kerugian yang dialami setiap warga yang tergusur.
Ahok juga menyatakan bakal mempelajari keputusan majelis hakim dan akan menyelesaikannya usai cuti kampanye atau saat ia kembali menjabat Gubernur Jakarta.
"Kami akan pelajari salahnya kenapa. Kan, memang kadang-kadang ada surat yang salah seperti kasus Bidara Cina dulu. Nanti kalau sudah masuk saya bisa lihat," tutur Ahok.
(sar/wis)