"Kami merasa difitnah. Kami mohon (kasus) ini segara diluruskan," kata Rachmawati di DPR, Jakarta, Selasa (10/1).
Kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon, putri Presiden pertama RI Soekarno itu mengaku tahu betul apa yang dimaksud dengan makar. Rachmawati mengatakan, dirinya hanya menyerahkan petisi kepada DPR dan MPR soal pengembalian naskah asli UUD 1945.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik kepolisian menurutnya juga tak punya bukti kuat atas tuduhan itu. Bahkan pertanyaan penyidik kepada dirinya tidak terkait dengan tindak kejahatan makar.
Kamaruddin pun berharap polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) agar kasus ini tak berlarut-laruit.
Tersangka makar lainnya, Kivlan Zen juga berharap agar polisi lebih berhati-hati dalam mengambil langkah hukum dengan tidak sembarangan menuduh makar.
"DPR tolong sampaikan kepadaPpresiden supaya ini dicabut, kami tidak melakukan makar," kata Kivlan.
Fadli menilai tidak ada unsur makar dalam kasus Rachmawati dan Kivlan. Menurut Fadli, apa yang dilakukan keduanya sudah sesuai koridor yakni aksi di depan Gedung DPR/MPR, bukan di Istana Negara.
"Supaya energi bangsa tidak habis untuk urusan pepesan kosong. Makar tidak ada, tapi ributnya banyak," kata Fadli.