Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus makar Rachamawati Soekarnoputri merasa difitnah dengan dituduh melakukan tindak pidana makar. Rachmawati minta polisi menghentikan kasusnya karena dirinya tidak berniat menggulingkan pemerintah.
"Kami merasa difitnah. Kami mohon (kasus) ini segara diluruskan," kata Rachmawati di DPR, Jakarta, Selasa (10/1).
Kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon, putri Presiden pertama RI Soekarno itu mengaku tahu betul apa yang dimaksud dengan makar. Rachmawati mengatakan, dirinya hanya menyerahkan petisi kepada DPR dan MPR soal pengembalian naskah asli UUD 1945.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa singgungannya dengan menggulingkan pemerintahan?" tanya Rachmawati.
Penyidik kepolisian menurutnya juga tak punya bukti kuat atas tuduhan itu. Bahkan pertanyaan penyidik kepada dirinya tidak terkait dengan tindak kejahatan makar.
Pernyataan Rachmawati dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Kamaruddin Simajuntak.
"Yang ditanyai justru, bagaimana Soekarno bisa memerdekakan Indonesia, lahirnya pancasila, UUD 1945 dan sebagainya," kata Kamaruddin.
Kamaruddin pun berharap polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) agar kasus ini tak berlarut-laruit.
Tersangka makar lainnya, Kivlan Zen juga berharap agar polisi lebih berhati-hati dalam mengambil langkah hukum dengan tidak sembarangan menuduh makar.
"DPR tolong sampaikan kepadaPpresiden supaya ini dicabut, kami tidak melakukan makar," kata Kivlan.
Sementara itu Fadli Zon mengatakan akan segera meneruskan aduan Rachmawati dan Kivlan kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan.
Fadli menilai tidak ada unsur makar dalam kasus Rachmawati dan Kivlan. Menurut Fadli, apa yang dilakukan keduanya sudah sesuai koridor yakni aksi di depan Gedung DPR/MPR, bukan di Istana Negara.
"Supaya energi bangsa tidak habis untuk urusan pepesan kosong. Makar tidak ada, tapi ributnya banyak," kata Fadli.