Jakarta, CNN Indonesia -- Musisi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani kembali mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjadi saksi dari tersangka kasus dugaan makar Rachmawati Soekarnoputri, Rabu (4/1).
Tiba di Ditreskrimum sekitar pukul 16.45 WIB, Dhani mengaku sudah menyiapkan keterangan ataupun jawaban untuk penyidik.
Dhani berharap penyidik tidak mengulang pertanyaan yang sempat dilontarkan kepadanya saat diperiksa sebagai saksi kasus makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya harap pertanyaan yang sudah-sudah tidak diulang supaya tidak buang-buang waktu, " kata Dhani.
Dalam menghadapi penyidik, Dhani mengaku sama sekali tidak berkoordinasi dengan Rachmawati. Dia meyakini jawaban dirinya dengan Rachmawati akan sama.
"Saya dan Bu Rachma tidak menyembunyikan apapun. Tidak ada 'bangkai' di antara kita, " ujar Dhani.
Rachmawati merupakan salah satu tersangka dugaan makar yang ditangkap polisi pada Jumat 2 Desember 2016, menjelang aksi 212 di Monas, Jakarta Pusat. Dia dijerat dengan sangkaan Pasal 107 Jo 110 Jo 87 KUHP tentang makar.
Putri dari mendiang Soekarno itu telah menjalani pemeriksaan di kediamannya, Jakarta Selatan, kemarin. Pada pemeriksaan yang berlangsung dari sore hingga larut malam itu Rachma kembali menyampaikai keberatan atas tuduhan makar yang dialamatkan kepada dirinya.
"Bagaimana mungkin keinginan menyampaikan aspirasi dan pendapat ke gedung wakil rakyat disamakan dengan makar dan perbuatan kekuasaan? Ini definisi yang berlebihan dan sama sekali tidak sehat untuk demokrasi kita," ujar juru bicara Rachma, Teguh Santosa, dalam keterangan kepada wartawan.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama tujuh jam kemarin, kata Teguh, Rachma kembali mengatakan bahwa dirinya telah berkomunikasi beberapa kali dengan pimpinan MPR RI mengenai aspirasi mengembalikan UUD 1945 yang asli.
Pertemuan pertama Rachma dengan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan terjadi pada tanggal 15 Desember 2015 di Gedung MPR RI. Teguh mengklaim pimpinan MPR RI menyambut baik aspirasi itu dan mengundang sebanyak mungkin anggota masyarakat yang memiliki aspirasi serupa.
Rachmawati ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan makar bersama sembilan orang laiinya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, serta kakak beradik Rizal Kobar dan Jamran pada 2 Desember lalu.
Ahmad Dhani ikut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap penguasa dan dijerat Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa Umum.
(gil)