Dewan Kerukunan Berpotensi Memupus Asa Korban Kasus HAM

CNN Indonesia
Rabu, 11 Jan 2017 10:10 WIB
Pembentukan Dewan Kerukunan dinilai tidak diperlukan, tapi yang dibutuhkan penyelesaian pelanggaran HAM dan jaminan agar kasus yang sama tak terulang.
Ilustrasi kerukunan beragama di Indonesia. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengritik pembentukan Dewan Kerukunan Nasional oleh pemerintah. Lembaga tersebut dianggap dapat meniadakan harapan para korban pelanggaran HAM yang selama ini belum terwujud.

"Pembentukan ini membenamkan harapan penyelesaian pelanggaran HAM yang dinantikan oleh keluarga korban, para pencari keadilan," ujar Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai saat dihubungi Rabu (11/1).

Pigai mengatakan, pembentukan Dewan Kerukunan justru meniadakan instrumen hukum terkait HAM yang sudah ada di Indonesia, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya; UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM; dan UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, keberadaan lembaga tersebut juga dianggap mengeliminasi peran dan tugas utama Komnas HAM. Dia khawatir, penyelesaian konflik sosial melalui musyawarah, justru akan meniadakan sistem peradilan HAM di Indonesia.

Dia menjelaskan, instrumen hukum, sistem peradilan, dan lembaga yang mendorong penyelesaian kasus pelanggaran HAM telah tersedia. Oleh karena itu, pembentukan Dewan Kerukunan dinilai tidak diperlukan lagi.

"Semua sudah tersedia. Yang dibutuhkan negara ini bukan membentuk lembaga yang mengeliminir itu semua, tapi langkah konkret penyelesaian pelanggaran HAM dan juga memastikan adanya jaminan tidak akan terulang lagi pelanggaran HAM di masa datang," kata Pigai.

Pigai menjelaskan, penyelesaian konflik sosial yang mengakibatkan pelanggaran HAM dilakukan dengan dua cara, yaitu pemantauan penyelidikan Komnas HAM yang bersifat proyustisia dan mendorong hasil penyeledikan ke peradilan HAM.

"Kalau sudah masuk ke peradilan HAM, tidak bisa langsung ke nonyudisial, sampai inkracht dulu di pengadilan, baru bicara soal nonyudisial. Harus ada proses pembuktian kebenaran," katanya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menyebut Presiden Joko Widodo telah menyetujui pembentukan Dewan Kerukunan Nasional. Dewan ini dibentuk untuk menyelesaikan konflik sosial.

Wiranto berharap, konflik sosial tidak langsung masuk ke pengadilan, namun diselesaikan secara musyawarah yang dimotori Dewan Kerukunan. Mantan Panglima ABRI ini menilai, Dewan Kerukunan diperlukan karena Indonesia punya sejarah menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah untuk mufakat.

"Menyelesaikan konflik dengan cara musyawarah mufakat, cara damai, bukan dengan cara konflik," kata Wiranto beberapa waktu lalu.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER