Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang kelima kasus penodaan agama yang menjerat Gubernur Nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menghadirkan empat saksi pelapor yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Willyudin Abdul Rosyid Dhani, saksi keempat dalam persidangan yang digelar Selasa (10/1) di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan pun menyebut dirinya melaporkan Ahok setelah membaca diskusi dalam grup WhatsApp
"Pengirimnya siapa saya lupa, tapi saya lihat di grup Aliansi Anti Syiah (Anas)," kata Willyuddin, semalam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun melaporkan Ahok setelah dirinya membaca grup whatssapp, Willyudin mengaku dirinya telah menonton video pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu secara penuh.
"Durasinya kan 1 jam 48 menit 32 detik. Awal-awal hanya melihat sebagian besar kan itu pidato-pidato program perikanan. Konsentrasi baru pada menit yang terdakwa melakukan penodaan agama," kata dia.
Setelah melihat pidato itu, dia mengaku merasa tersinggung. Willyuddin merasa ucapan Ahok tidak etis terhadap umat islam, terlebih para ulama.
"Terdakwa sebut Al Maidah, ya pokoknya itu tidak etis," kata dia
Tim kuasa hukum Ahok kemudian melontarkan pertanyaan terkait kesesuaian data antara laporan dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Tim pengacara menemukan kejanggalan mengenai lokasi kejadian dan tanggal dilaporkannya kasus penistaan agama terhadap Ahok.
"Menurut laporan saudara saksi tercantum tanggal 6 September 2016 dengan
locus di Bogor, penodaan agamanya TKP di Tegallega, Bogor. Jadi bukan yang di Pulau Seribu," kata pengacara Ahok.
Hal itu pun kemudian dibantah oleh Willyudin. Dia menyatakan jika tanggal 6 September bukanlah waktu pelaporan tetapi waktu dia menonton video itu.
"Tanggal 6 (September 2016) itu saya lihat video yang di-upload sehingga saya kaji setelah kita
download saya mengamati video itu di rumah saya di Tegallega," jawab Willyuddin.
Tetapi kemudian, pengacara Ahok kembali melontarkan pertanyaan terkait kronologi waktu menonton video pidato itu dengan kesesuaian peristiwa. Menurutnya sangat tidak lazim video itu ditonton pada tanggal 9 September ketika pidato Ahok saja baru terjadi pada 27 September 2016.
"Bagaimana mungkin 21 hari sebelum peristiwa saudara saksi sudah bisa menonton YouTube?" tanya pengacara Ahok.
Ketika hal itu kembali dipertanyakan oleh tim pengacara, Willyuddin kemudian berdalih yang mengetik BAP itu bukan dirinya, dan hal tersebut menurut dia murni kesalahan pihak kepolisian.
"Mungkin salah ketik dari polisi, waktu itu saya melapor jelang Isya, itu kesalahan polisi," kata Willyuddin.
Tak berhenti disitu, pengacara Ahok pun kembali mempertanyakan kesesuaian kronologi waktu di BAP. Willyudin yang mengaku diperiksa menjelang isya atau malam hari itu. Kembali dipertanyakan, lantaran tim pengacara menemukan waktu pada BAP yang tercatat adalah pukul 11.00 WIB.
"Yang mulia dikesampingkan saja saksi. Minta dibuatkan laporan palsu atau terserah yang mulia saja," kata pengacara Ahok.
Mendengar hal itu, majelis hakim mengaku akan mempertimbangkan permohonan itu. Pengacara Ahok menegaskan tidak akan melanjutkan pertanyaan jika belum jelas jawaban dari saksi.
"Majelis kami kalau tidak clear tidak akan melanjutkan (terhadap saksi Willyudin)," kata pengacara Ahok.
Setelah melakukan musyawarah majelis hakim pun akhirnya memutuskan agar pada persidangan berikutnya penuntut umum memanggil polisi Polresta Bogor yang mengetik BAP saksi. Majelis hakim juga memerintahkan polisi tersebut membawa buku register.
"Setelah kami bermusyawarah kami perintahkan kepada pihak JPU untuk memanggil polisi yang mengetik di persidangan yang akan datang sambil membawa buku register apakah bener membuat laporan. Dari situ akan ketahuan di register sama akta bandingnya tidak masalah," kata hakim Dwiarso.