Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur, Rudi Prabowo, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasaan Korupsi (KPK), Jakarta, kemarin, untuk membahas teknis penyusunan memori kasasi atas putusan bebas La Nyalla Mattalitti, mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur.
Rudi berharap, dengan melibatkan KPK, memori kasasi yang dibuat dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan hakim agung dalam memutuskan perkara yang menjerat mantan Ketua Umum PSSI tersebut.
"Kami sudah koordinasi ke KPK, sudah koordinasi ke Kejaksaan Agung, ya tentunya kami berharap memori kasasi ini bisa menjadi bahan pertimbangan hakim agung untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," kata Rudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memori kasasi adalah risalah pemohon kasasi yang berisi alasan atau keberatan terhadap putusan pengadilan tinggi.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai oleh Sumpeno, Selasa (27/12), memvonis bebas La Nyalla atas dugaan korupsi dana hibah Kadin sebesar Rp5,35 miliar dari Pemerintah Provinsi Jatim periode 2011-2014. Terdapat dua hakim ad hoc yang berbeda pendapat (dissenting opinion), yaitu hakim anggota Anwar, dan Sigit Herman Binaji.
La Nyalla bebas dari dua dakwaan, yaitu Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Jaksa penuntut umum sebelumnya mendakwa La Nyalla atas perbuatannya yang merugikan negara dengan memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,105 miliar. Ia melakukan korupsi membeli 12 juta lebih lembar saham senilai Rp5,35 miliar dengan menggunakan dana hibah Kadin Jatim. (rel/asa)
Koordinator Unit bidang Koordinasi dan Supervisi Penindakan KPK Mochamad Rum mengatakan, KPK akan membantu kejaksaan dalam menyusun memori kasasi La Nyalla. Menurut Rum, kasus Nyalla menjadi salah satu kasus yang disupervisi oleh KPK.
"Jadi prinsipnya, KPK tetap membantu tindak lanjut dari adanya keputusan bebas itu terkait dengan penyusunan memori kasasi ini," ujar Mochamad Rum saat menemani Rudi Prabowo keluar Gedung KPK.
Baik Rudi Prabowo maupun Mochamad Rum yakin akan memenangkan perkara ini di tingkat kasasi.
"Kita tetap yakin perjuangan untuk kebenaran dan keadilan," ujar Mochamad Rum.