Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (11/1) sore. Mengenakan masker dan jaket hitam, Anas berjalan dengan tergesa masuk ke dalam gedung. Tak banyak berkomentar, Anas hanya meminta awak media bersabar menunggu pemeriksaan selesai dilakukan.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Anas akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Kedatangan ini adalah pemeriksaan lanjutan dari kesaksiannya pada Selasa (10/1) kemarin untuk tersangka Sugiharto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP.
"Dari informasi yang kami terima dibutuhkan pemeriksaan lanjutan. Saksi yang dipanggil berulang karena ada update keterangan dari saksi lain," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/1).
Febri menyatakan, KPK terus mendalami keterangan dari sejumlah saksi untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. Hingga saat ini KPK telah memeriksa sekitar 250 saksi, namun baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan pejabat pembuat komitmen e-KTP Sugiharto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya sejumlah nama disebut oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menerima aliran dana dalam dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Salah satunya adalah Anas. Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terungkap kerugian negara akibat dari dugaan korupsi tersebut mencapi Rp2,3 triliun.
Febri mengatakan, KPK mesti menelusuri kebenaran pernyataan Nazaruddin. Sebab pihaknya tak bisa sembarangan menuduh siapa saja pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. Meski demikian ia tak menampik ada sejumlah pihak baik secara individu maupun dari korporasi yang menikmati hasil dari proyek pengadaan e-KTP tersebut.
"Kami belum bisa sebut siapa saja dan dalam kapasitas jabatan apa saja pihak penerima tersebut. Namun kami pastikan memang ada rincian dari mana sumber perhitungan kerugian negara itu," ucapnya.