Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian tak akan menemui massa Front Pembela Islam (FPI) yang akan berdemo Senin besok (16/1) di Mabes Polri. Kapolri telah memiliki agenda rapat pimpinan awal tahun bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Selain kapolri, beberapa pejabat Mabes Polri pun akan mengikuti rapat yang diadakan di Markas TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Jika para pedemo tetap ingin beraudiensi, kemungkinan akan ditemui oleh perwakilan lain di Mabes Polri.
"Besok kami ada rapim TNI-Polri di Cilangkap, jadi besok tidak ada siapa-siapa di sana. Tapi nanti ada wakilnya," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal M Iriawan kepada wartawan di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iriawan mempersilakan massa melakukan aksinya dengan aman. "Jadi silakan melakukan unjuk rasa dengan tertib, damai, dengan situasi yang menyejukkan," ujar Iriawan.
Unjuk rasa FPI akan dipimpin oleh Imam Besar FPI DKI Jakarta Habib Muhsin bin Ahmad Alattas dan Juru Bicara FPI Munarman. Dua nama tersebut tercantum dalam surat pemberitahuan yang diserahkan ke kepolisian.
"Di dalam itu tertulis salah satu Muhsin dan Munarman," kata dia.
Unjuk rasa FPI ke Mabes Polri rencananya akan melibatkan sekitar lima ribu orang. Pihak kepolisian dan TNI mengantisipasi keamanan dengan menyiapkan 2.800 personel.
"Total, ada 2800 personel. 2000 dari kami (Polri) sisanya dari Kodam," ujar dia.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, unjuk rasa dimulai pukul 10.00 WIB. Para pedemo akan berkumpul terlebih dulu di lapangan Masjid Al Azhar, Jakarta Selatan dan kemudian bergerak secara bersama ke Mabes Polri.
Agenda demo kali ini, FPI menuntut Kapolri mencopot Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan.
FPI berpendapat Anton, sebagai Kapolda telah membiarkan terhadap insiden penyerangan dan penganiayaan terhadap FPI yang dilakukan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).
Selain itu massa juga menuntut agar secepatnya kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut, dan menangkap aktor intelektual yang berada di balik bentrokan.
Sebelumnya Polres Bogor menangkap 12 orang sebagai tersangka atas tindak pidana perusakan dan pembakaran kantor Sekretariat GMBI. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP mengenai tindakan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan pasal 187 KUHP mengenai tindakan yang sengaja menimbulkan kebakaran.