KPK Periksa Saipul Jamil soal Suap Panitera PN Jakarta Utara

CNN Indonesia
Senin, 16 Jan 2017 12:59 WIB
Pedangdut Saipul Jamil kembali diperiksa penyidik KPK terkait kasus suap panitera PN Jakut. Empat terdakwa pada kasus ini telah divonis bersalah.
Pedangdut Saipul Jamil kembali diperiksa penyidik KPK terkait kasus suap panitera PN Jakut. Empat terdakwa pada kasus ini telah divonis bersalah. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa penyanyi dangdut Saipul Jamil terkait dugaan suap untuk panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, Senin (16/1). Sejak Desember lalu, Saipul menjadi tersangka pada perkara tersebut.

Saipul tiba di kantor KPK sekitar pukul 11.00 WIB. Ia mengenakan kemeja lengan panjang bermotif kotak-kotak merah hitam. Sebelum masuk ke gedung KPK, ia enggan menjawab pertanyaan pewarta terkait kasus yang menjeratnya.

"Nanti ya," ucap Saipul sambil menangkupkan kedua tangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senin ini penyidik KPK juga memeriksa kuasa hukum Saipul, Nazarudin Lubis. Penyidik nantinya akan mengkonfrontasi keterangan Nazarudin dan Saipul.

"Saya, sebagai anggota tim penasihat hukum, akan diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan beberapa fakta kasus suap yang terungkap di Pengadilan Tipikor," ujar Nazarudin di kantor KPK.
Saipul merupakan tersangka kelima pada kasus suap untuk Rohadi. Sebelumnya, Rohadi, kakak kandung Saipul, Samsul Hidayatullah, dan advokat Kasman Sangaji telah divonis bersalah pada perkara ini.

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun untuk Rohadi sebagai penerima suap. Sementara itu, sebagai pemberi suap, Samsul, Bertha, dan Kasman masing-masing divonis dua, 2,5 dan 3,5 tahun.
Pada persidangan yang dengan terdakwa Kasman, maupun Samsul, para saksi menyebut suap untuk Rohadi diberikan agar majelis hakim meringankan vonis Saipul pada saat itu berstatus terdakwa pada perkara pencabulan anak di bawah umur.

Sebelumnya saat bersaksi dalam persidangan Samsul, Saipul membantah mengetahui soal suap tersebut. Namun dari rekaman pembicaraan melalui telepon yang diputar jaksa penuntut umum, terungkap bahwa Saipul turut terlibat dan mengetahui pemberian suap pada Rohadi.

Pada kasus pencabulan, di tingkat pertama hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun untuk Saipul. Namun Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis itu menjadi lima tahun penjara.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER