Polisi Tahan 12 Orang Terkait Pembakaran Markas GMBI

CNN Indonesia
Sabtu, 14 Jan 2017 21:28 WIB
Para tersangka yang ditahan, sebanyak 10 orang di antaranya berstatus pelajar, sementara sisanya berprofesi sebagai guru.
Ilustrasi simpatisan gabungan ormas. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polres Bogor menahan 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana perusakan dan pembakaran kantor Sekretariat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Bogor. Sebanyak 10 orang di antaranya berstatus pelajar, sementara sisanya berprofesi sebagai guru.

Mereka yang ditahan adalah bagian dari 20 orang yang sebelumnya diamankan karena diduga melakukan penyerangan ke markas organisasi kemasyarakatan GMBI. Namun 8 orang lainnya dipulangkan pihak kepolisian karena tidak cukup bukti.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dari 20 orang yang diamankan, 12 orang yang dilakukan penahanan," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading dalam rilisnya, Sabtu (14/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang berbunyi, barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dan Pasal 187 KUHP yang menyebut barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran. Proses hukum tersebut berdasarkan laporan bernomor LP/B/118/I/2017/JBR/RES BGR.

Dia menjelaskan modus operandi perkara tersebut, yaitu menyerang markas ormas GMBI di desa tegal waru, Ciampea, Kabupaten Bogor. Mereka mendobrak gerbang sekertariat GMBI, kemudian melakukan pengrusakan terhadap barang bangunan rumah dengan menggunakan batu dan bambu.

Mereka juga melakukan pengrusakan terhadap tanaman yang ada di sekitar sekretariat, serta melakukan pembakaran terhadap bangunan sekretariat GMBI.

Kejadian pada Jumat (13/1) sekitar pukul 03.00 WIB itu mengakibatkan Ketua GMBI berinisial SA menjadi korban.

Dicky menjelaskan, 12 orang tersangka yang ditahan berinisial MAB (28), MY (28), A (19), SB (22), W (18), AY (22), MHH (18). Lalu ada pula I (17), IF (16), RH (17), MR (17), NY (17). Tersangka MAB berprofesi sebagai guru, sedangkan seluruh tersangka lainnya berstatus pelajar.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan insiden penyerangan kantor GMBI dilakukan oleh massa yang berasal dari organisasi Front Pembela Islam (FPI).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER