Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) telah mendata dan mensertifikasi 61 pulau kecil yang berada di dekat garis perbatasan sejak tahun 2005 hingga 2016. Merujuk Peraturan Presiden 78/2005, dari target 92 pulau, saat ini tersisa 31 pulau kecil terluar yang proses sertifikasinya belum selesai.
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ART Jamaludin menuturkan, untuk mengerjakan sertifikasi tersebut, instansinya berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Di luar 31 pulau kecil yang belum disertifikasi, Jamaludin menyebut Indonesia masih memiliki banyak pulau berkategori sama yang belum terdata. Sebagian dari pulau tersebut kini dikelola investor luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa pulau yang saat ini dikuasai pihak asing. Terkait pengamanan perbatasan, itu perlu menjadi perhatian pemerintah," ujarnya di Jakarta, Selasa (17/1).
Jamaludin mengatakan, pendataan dan sertifikasi pulau kecil terluar bertujuan untuk mengembangkan ekonomi, baik di skala daerah maupun nasional. Meskipun pengelolaannya dapat diserahkan investor, dalam dan luar negeri, status kepemilikan pulau tetap di pegang pemerintah.
Jamaludin meminta seluruh instansi dan pemerintah daerah untuk ikut mengawasi keberadaan pulau kecil terluar. "Ini yang akan ditertibkan sehingga nantinya menyumbang pendapatan ekonomi," tuturnya.
Jamaludin menjelaskan, proses sertifikasi pulau serupa dengan prosedur bagi tanah di daratan. Dalam melakukan sertifikasi, petugas lapangan akan melakukan penelitian, pengukuran, dan melihat pemanfaatannya selama ini sebelum mengeluarkan sertifikat.
Namun sertifikasi pulau kecil terluar terkendala akses transportasi. Jamaludin berkata, beberapa pulau bahkan harus dicapai dengan kapal perang.
"Jadi memang tidak mudah, tidak seperti menyeberang dari Jakarta daratan ke Kepulauan Seribu," katanya.
Di luar persoalan sertifikasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan berencana mendaftarkan 1.106 pulau kecil ke Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO), Agustus 2017. Hingga saat ini pemerintah baru mendaftarkan 13.466 pulau ke UNESCO.
Dari angka itu, terdapat 9.226 pulau yang masing-masing luasnya di bawah 10 hektare. Ada pula 13.237 pulau yang memiliki luas kurang dari 100 kilometer persegi.
Di luar itu, Indonesia juga mempunyai 229 pulau yang luasnya di atas 100 kilometer persegi dan 33 pulau sebesar lebih dari dua ribu kilometer persegi.