Pelapor: Proses Hukum Rizieq untuk Hindari Konflik Horizontal

CNN Indonesia
Rabu, 18 Jan 2017 11:47 WIB
Pelapor menilai perbuatan Rizieq terkait ujaran kebencian dan penodaan agama telah mengganggu kebinekaan di Indonesia. Karena itu, proses hukum harus berjalan.
PMKRI saat melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya. (CNN Indonesia/Bintoro Agung Sugiharto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) Angelo Wake Kako kukuh akan melanjutkan proses hukum terhadap pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab. Pihaknya masih akan mempertimbangkan dialog damai yang diusulkan Rizieq.

"Kami fokus pada proses hukum. Kami melaporkan Rizieq kemarin untuk menghindari konflik horizontal," kata Angelo saat dihubungi, Rabu (18/1).

Dia menilai perbuatan Rizieq telah mengganggu kebinekaan di Indonesia. Ujaran kebencian dan penodaan agama yang diduga dilakukan Rizieq, menurut Angelo dapat merusak kehidupan antarumat beragama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ujaran kebencian itu kalau dibiarkan akan menimbulkan konflik, bikin orang resah. Kok, orang ini seenaknya saja," kata Angelo.

Sebelumnya, Rizieq berupaya mengajak dialog sejumlah pihak yang melaporkan dirinya. Dia menilai, dialog yang diusulkan itu sebagai upaya menghindari konflik yang lebih luas. Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI itu juga akan meminta maaf jika terbukti bersalah, termasuk kepada Megawati Soekarnoputri.

"Jangan hanya dengan Megawati, tetapi juga dengan PMKRI, Sukmawati, dan lainnya. Ayo kita duduk bareng diskusi nasional," jelas Rizieq.

Menanggapi ajakan dialog tersebut, Angelo mengatakan, pihaknya belum menerima undangan dari Rizieq hingga hari ini. Dia mengatakan, sebagai pelapor, dirinya akan membahas dengan Pengurus Pusat PMKRI soal ajakan damai tersebut.

"Kami heran, katanya (Rizieq) sudah kirim surat ke PMKRI untuk dialog, tapi tidak kami respons. Itu tidak ada suratnya," kata Angelo.

Pada akhir tahun lalu, Angelo melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya atas video yang beredar di media sosial. Dalam rekaman video tersebut, Rizieq diduga melakukan perbuatan melanggar hukum atas ceramahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Rizieq dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 156 KUHP soal ujaran kebencian dan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Angelo mengatakan, pihaknya telah mengonsolidasikan sejumlah kelompok untuk mengawal perkara ini. Menurutnya, sebanyak 25 orang telah bersedia menjadi pengacara untuk meninidaklanjuti proses hukum terhadap Rizieq.

"Kami sudah konsolidasi dengan beberapa kelompok untuk mengikhtiarkan kembali perkara ini. Kelihatannya kebinekaan hari ini luntur, karena ruang publik sudah dipenuhi ujaran kebencian," tuturnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER