Saat ini DPR sedang memproses pembahasan RUU Pemilu. Dalam draf RUU Pemilu, ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen dari suara sah saat Pemilu. Partai yang mendapat suara kurang dari angka tersebut tidak akan mendapatkan kursi DPR. Sedangkan ambang batas presiden 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah saat Pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka akan menggugat karena ambang batas yang ada dinilai terlalu tinggi. Namun Mahfud enggan menjelaskan secara rinci siapa saja pihak yang siap mengajukan gugatan tersebut.
Oleh karena itu ia mengingatkan DPR untuk hati-hati dalam menetapkan ambang batas parlemen dan ambang batas presiden. Menurut Mahfud ambang batas sangat berkaitan dengan politik kekuasaan.
"Politik artinya pembagian kue kekuasaan, yang sudah (berkuasa) ingin mempertahankannya," kata Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menyarankan DPR menyelesaikan RUU Pemilu paling lambat pertengahan tahun ini. Sehingga, jika ada gugatan, UU tersebut bisa diselesaikan paling lambat pada tahun 2018 atau satu tahun sebelum Pemilu 2019.