Mahfud MD Ingatkan DPR Soal Penetapan Ambang Batas

CNN Indonesia
Rabu, 18 Jan 2017 17:06 WIB
Mahfud mengatakan, saat ini banyak pihak yang tak puas dengan ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen dan ambang batas presiden sebesar 20 persen.
Mantan Ketua MK Mahfud MD mengingatkan DPR untuk berhati-hati menetapkan ambang batas parlemen dan presiden di RUU Pemilu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD memperingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk hati-hati menentukan ambang batas parlemen dan ambang batas presiden dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).

Saat ini DPR sedang memproses pembahasan RUU Pemilu. Dalam draf RUU Pemilu, ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen dari suara sah saat Pemilu. Partai yang mendapat suara kurang dari angka tersebut tidak akan mendapatkan kursi DPR. Sedangkan ambang batas presiden 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah saat Pemilu.

"Kalau ada (ambang batas presiden) 20 persen, apa lagi ambang batas parlemen 3,5 persen seperti sekarang, ada juga yang akan menggugat," kata Mahfud di kompleks DPR, Rabu (18/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud menjelaskan jika ambang batas dinilai tidak layak dalam UU Pemilu, maka UU itu bisa saja digugat ke MK. Saat ini, kata Mahfud, sudah ada sejumlah aktivis, akademisi, dan partai politik kecil yang ingin mengajukan gugatan.

Mereka akan menggugat karena ambang batas yang ada dinilai terlalu tinggi. Namun Mahfud enggan menjelaskan secara rinci siapa saja pihak yang siap mengajukan gugatan tersebut.

"Belum diundangkan saja orang sudah menyiapkan gugatan, kok. Apa lagi sudah diundangkan," kata Mahfud.

Oleh karena itu ia mengingatkan DPR untuk hati-hati dalam menetapkan ambang batas parlemen dan ambang batas presiden. Menurut Mahfud ambang batas sangat berkaitan dengan politik kekuasaan.

"Politik artinya pembagian kue kekuasaan, yang sudah (berkuasa) ingin mempertahankannya," kata Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menyarankan DPR menyelesaikan RUU Pemilu paling lambat pertengahan tahun ini. Sehingga, jika ada gugatan, UU tersebut bisa diselesaikan paling lambat pada tahun 2018 atau satu tahun sebelum Pemilu 2019.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER