Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian kembali membidik calon wakil gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni. Kali ini, polisi menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.
Sylviana terseret dalam kasus itu karena ia menjabat sebagai Ketua Kwarda Pramuka DKI Jakarta periode 2013-2018.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan penyelidikan dana bansos itu dimulai setelah polisi menerima informasi hasil audit keuangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, hasil audit keuangan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu kemudian menjadi rujukan penyelidikan.
"Merujuk dari hasil temuan dan informasi. Mungkin saat itu belum ada informasi hasil pemeriksaan keuangan. Makanya, dalam penanganan selalu setelah hasil audit keuangan lembaga resmi bisa jadi rujukan untuk penyelidikan," kata Boy di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/1).
Polisi sebelumnya, menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Al Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat tahun anggaran 2010 dan 2011. Sylviana saat itu menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat periode 2008-2010.
Boy Rafli melanjutkan, Sylviana telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri. Calon wakil gubernur yang berpasangan dengan Agus Harimurti Yudhoyono itu akan dimintai keterangan sebagai saksi pada Jumat (20/1) besok.
Sylviana dipanggil Dittipidkor Bareskrim Polri lewat surat nomor B/Pk-86/2017/Tipidkor perihal permintaan keterangan dan dokumen yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigadir Jenderal Akhmad Wiyagus dan diterbitkan pada Rabu (18/1).
Dalam surat tersebut diberitahukan kepada Sylviana bahwa Dittipidkor Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan penyelidikan dalam pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI di Kwarda Gerakan Pramuka DKI tahun 2014 dan 2015.
Demi kepentingan penyelidikan Sylviana diminta hadir untuk memberikan keterangan dengan membawa dokumen terkait pada Jumat (20/1). Sylviana diminta hadir pada pukul 09.00 WIB di Kantor Dittipikor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan atau klarifikasi.
Pemanggilan mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.