Jakarta, CNN Indonesia -- Calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Sylviana Murni menyatakan siap memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Polri untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial 2014 dan 2015 saat dia menjabat sebagai Kwarda Pramuka DKI Jakarta.
Menurut Sylvi, sebagai warga negara yang baik dia mengerti betul apa urusan hukum yang berlaku di Indonesia dan siap mengikuti aturan yang ada.
"Saya mengerti betul apa urusan hukum, saya siap ikuti aturan dan saya kooperatif soal itu," kata Sylvi saat ditemui di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan, Kamis (19/1).
Sylvi mengaku bahwa dia sama sekali tak mempersiapkan apapun dalam menghadapi pemeriksaan besok. Di hanya mengatakan akan menjalaninya seperti biasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya soal adanya kemungkinan aktor di balik terseretnya nama dia, Sylvi memilih untuk bungkam. Dia menegaskan jika memang dirinya dipanggil maka dia akan menjalani itu dengan sebaik-baiknya.
"Lihat saja nanti, yang penting saya sepakat bahwa orang harus taat hukum dan yang namanya dipanggil ya jalani," kata mantan Kepala Satpol PP DKI Jakarta tersebut.
Bareskrim Polri kembali membidik Sylviana Murni dalam kasus dugaan korupsi. Kali ini polisi menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.
Sylviana terseret dalam kasus itu karena ia menjabat sebagai Ketua Kwarda Pramuka DKI Jakarta periode 2013-2018.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan penyelidikan dana bansos itu dimulai setelah polisi menerima informasi hasil audit keuangan.
Menurutnya, hasil audit keuangan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu kemudian menjadi rujukan penyelidikan.
Sylviana dipanggil Dittipidkor Bareskrim Polri lewat surat nomor B/Pk-86/2017/Tipidkor perihal permintaan keterangan dan dokumen yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigadir Jenderal Akhmad Wiyagus dan diterbitkan pada Rabu (18/1).
Dalam surat tersebut diberitahukan kepada Sylviana bahwa Dittipidkor Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan penyelidikan dalam pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI di Kwarda Gerakan Pramuka DKI tahun 2014 dan 2015.
Demi kepentingan penyelidikan Sylviana diminta hadir untuk memberikan keterangan dengan membawa dokumen terkait pada Jumat (20/1). Sylviana diminta hadir pada pukul 09.00 WIB di Kantor Dittipikor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan atau klarifikasi.
Pemanggilan mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.