Revisi UU Ormas Bakal Pagari Kebebasan yang Kebablasan

CNN Indonesia
Kamis, 19 Jan 2017 17:38 WIB
Revisi UU Ormas nantinya akan mengatur Ormas agar tidak bertentangan dengan Pancasila. Ormas nantinya dituntut lebih bertanggung jawab atas perbuatannya.
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan dalam revisi UU Ormas nantinya dituntut lebih bertanggung jawab atas perbuatan yang mereka lakukan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kembali menegaskan rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Lewat revisi itu pemerintah ingin ormas bisa lebih bertanggung jawab atas apa yang mereka lakukan.

"Kebebasan yang sebebas-bebasnya, itu bukan kebebasan, itu anarki. Kebebasan harus diikuti dengan tanggung jawab, kewajiban menjaga aturan yang berlaku," kata Yasonna di Kompleks DPR, Kamis (19/1).

Yasonna tidak menjelaskan secara rinci pasal apa saja yang diajukan pemerintah untuk direvisi. Namun Yasonna mengatakan pemerintah ingin penjelasan/penjabaran yang lebih rinci mengenai aturan di dalam UU ormas. Ia mencontohkan dengan pembentukan ormas yang tidak boleh bertentangan dengan pancasila.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yasonna, dalam UU Ormas, ormas yang dibentuk bertentangan dengan Pancasila adalah ormas yang berlandaskan ajaran leninisme atau komunis. Padahal, kata dia, hal yang bertentangan dengan pancasila bukan hanya itu saja.

"Tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Ideologi konstitusi perundang-undangan dan tujuannya tidak boleh merugikan negara," kata Yasonna.

Yasonna juga menjelaskan pemerintah mengusulkan revisi mengenai hukuman bagi ormas yang melakukan tindak kekerasan, keonaran dan merusak tatanan bangsa. Ormas yang melanggar hukum harus ditangkap dan diusut.

"Kami minta masyarakat kalau melihat ada sesuatu yang melanggar hukum adukan saja. Mungkin sekarang terlalu banyak pengaduan, ini semua proses supaya kita semua sama-sama," kata Yasonna.

Menurut Yasonna, masyarakat Indonesia kerap melanggar hukum lewat perbuatan yang dianggap sepele namun, karena sering dilakukan, jadi terbiasa. Ia mencontohkan dengan pengendara sepeda motor yang sering melawan arus atau melanggar rambu-rambu lalu lintas.

Politikus PDI Perjuangan ini menilai bentuk pelanggaran hukum yang dianggap sepele bisa jadi budaya di Indonesia. Seharusnya, kata dia, Indonesia membentuk budaya taat hukum, termasuk menjaga sikap saat berdemonstrasi.

"Presiden juga dimaki (dalam demo). Boleh mengkritik, mengkritik pemerintah itu baik sekali tapi menyerang simbol-simbol negara itu tidak bisa. Ada batas-batas yang harus kita jaga," kata Yasonna.

Yasonna menjelaskan Kementerian Dalam Negeri akan menjadi leading sektor dalam pembahasan revisi UU Ormas. Saat ini revisi itu masih dalam tahap diskusi dan persiapan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER