Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Reni Marlinawati menyatakan PPP mengusulkan angka ambang batas presiden 25 persen dari perolehan kursi Dewan Perwakilan Rakrat (DPR) atau 30 persen suara sah dari pemilihan umum.
Dalam draft Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) angka ambang batas presiden sebesar 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah saat pemilu.
"30 persen itu angka yang sangat rasional, minimalis untuk membentuk sebuah kepemimpinan yang representatif. Kalau sekarang yang bisa mengusung (presiden) satu partai saja kan ya tidak menjamin," kata Reni saat ditemui di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (18/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ambang batas presiden merupakan syarat bagi partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden. Partai politik yang tidak mencapai angka tersebut tidak bisa mencalonkan presiden kecuali berkoaliasi dengan partai lain hingga menyentuh angka ambang batas.
Menurut Reni angka 30 persen merupakan angka yang bisa merepresentasikan pemilih saat memilih presiden. Ia memperkirakan hitungan itu dengan jumlah suara pemilih sebanyak 190 juta, 30 persen dari 190 juta sekitar 63 juta suara.
Walau sudah mengusulkan angka ambang batas, Reni mengaku PPP terbuka dengan keinginan partai lain yang mayoritas menginginkan ambang batas nol persen. RUU Pemilu memang belum memasuki tahap bahasan pasal per pasal sehingga ketetapan ambang batas masih bisa dibicarakan lebih lanjut.
"Tapi kalau kemudian mayoritas menginginkan nol persen ya tentu PPP akan mempertimbangkan, fleksibel," kata Reni.
Reni mengaku sudah melakukan lobi ke beberapa partai. Setiap partai memiliki usulan angka yang berbeda walau mayoritas partai mengusulkan nol persen. Ia menilai angka ambang batas masih sangat dinamis.
Lebih lanjut, Reni menjelaskan bahwa PPP berharap angka ambang batas parlemen lebih rendah dari draft RUU Pemilu. Dalam draft RUU Pemilu ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen dari suara sah saat pemilu. Partai yang mendapat suara kurang dari angka tersebut tidak akan mendapatkan kursi DPR.