Polisi Diminta Adil Tindak Pencoret Bendera saat Demo FPI

CNN Indonesia
Jumat, 20 Jan 2017 11:51 WIB
Pelaku yang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain atau benda apapun pada Bendera Negara terancam pidana satu tahun.
Sekjen PPP Arsul Sani meminta polisi untuk adil menindak kasus dugaan pelecehan bendera Merah Putih saat demo FPI beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Alfani Roosy Andinni)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy, Arsul Sani, mengimbau penegak hukum untuk adil dalam menindaklanjuti kasus dugaan pelecahan terhadap bendera Merah Putih Indonesia.

"Ada dua hal yang mesti diperhatikan oleh para penegak hukum ketika menangani kasus bendera Merah Putih yang ditulisi suatu kata-kata atau dibubuhi lambang. Yakni melihat aturan hukumnya dan perlakuan yang sama di hadapan hukum," kata Arsul saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (20/1).

Kasus itu mencuat saat aksi demo massa Front Pembela Islam (FPI) di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/1). Saat demo itu, di tengah kerumunan massa, berkibar bendera Merah Putih yang dicoret dengan tulisan Arab dan gambar silang pedang berwarna hitam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat itu menjelaskan, aturan mengenai bendera Indonesia jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 4 UU itu menyebutkan, bendera negara harus berbentuk persegi panjang berukuran dua-pertiga dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Pasal 24 huruf d beleid itu pun melarang setiap orang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

Apabila melanggar, pelaku dapat dijerat Pasal 67 huruf c, yakni dipidana penjara paling lama setahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

"Jika penegak hukum ingin melakukan penegakan hukum atas dasar pasal-pasal tersebut maka harus dikenakan terhadap semua kasus penambahan tulisan atau lambang pada bendera Merah Putih yang terjadi selama ini. Jangan hanya kasus yang kebetulan terkait dengan anggota FPI saja supaya tidak terjadi diskriminasi perlakuan hukum," kata Arsul.

Menurut Arsul saat ini ada sejumlah foto bendera Merah Putih yang dibubuhi tulisan atau gambar dan sudah tersebar di media sosial. Ia mengimbau penegak hukum pun untuk menindaklanjuti bendera tersebut.

"Yang kami dorong adalah penegakan hukum harus murni karena adanya dugaan pelanggaran hukum, bukan karena terduga pelakunya adalah dari kelompok yang berseberangan,” kata Arsul.

Arsul memungkinkan Komisi III akan membahas masalah itu dengan Polri. Akhir Januari 2017, Komisi III dijadwalkan rapat kerja bersama Polri.

Sekelompok orang yang menyebut dirinya sebagai Masyarakat Cinta Damai, kemarin (19/1), melaporkan oknum yang ikut membaur dalam aksi FPI atas tuduhan penghinaan terhadap bendera Merah Putih ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima dalam laporan polisi bernomor LP/327/I/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 19 Januari.

Laporan tersebut masih berstatus penyelidikan lantaran belum diketahui siapa oknum yang berperan dalam pengibaran bendera itu. Namun pihak pelapor Wardaniman Larosa menduga pengibaran bendera itu tidak lepas dari aktor intelektual dan penanggung jawab aksi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER