Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengibar bendera Merah Putih berhuruf Arab yang dibawa saat demonstrasi bersama Front Pembela Islam, Senin, 16 Desember lalu.
Pria berinisial NF ditangkap di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (19/1) malam.
"Sudah kami amankan semalam, inisialnya NF. Nanti lebih lengkapnya silahkan tanya ke Humas," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Jumat (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan NF saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan.
Polisi belum dapat memastikan apakah pria yang berusia 20 tahun itu merupakan anggota FPI. "Dia saat unjuk rasa FPI ada di situ, menggunakan atribut tersebut. Saat ini semuanya masih didalami, nanti kami sampaikan," tuturnya.
Saat menangkap NF, polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya bendera Merah Putih berhuruf Arab dan silang pedang serta sepeda motor yang digunakan saat aksi.
Bendera Merah Putih bertuliskan huruf Arab dikibarkan saat FPI menuntut Mabes Polri mencopot Kepala Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan. Pimpinan FPI menuduh Anton membiarkan ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia memukuli anggota mereka.
Pada sebuah foto yang mengabadikan kejadian itu terlihat seorang pedemo bersorban putih dan jaket hitam membawa bendera Merah Putih. Pada bagian bendera merah terdapat kalimat syahadat
Laa Illaha Illallah yang artinya tiada Tuhan selain Allah. Sementara itu, sisi putih bendera itu terdapat gambar pedang.
Penggunaan bendera Merah Putih diatur dalam UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Beleid itu mengatur sejumlah larangan terkait penggunaan bendera negara.
Pasal 67 pada UU tersebut melarang setiap orang untuk mencetak, menyulam, menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera Indonesia.
Para pelanggar pasal tersebut terancam dijatuhi pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.