Proses Pengisian Jabatan Diduga Banyak Diperjualbelikan

Filani Olyvia | CNN Indonesia
Selasa, 24 Jan 2017 05:30 WIB
Jika rata-rata harga yang harus dibayar untuk sebuah jabatan adalah Rp200 juta, maka nilai simulasi dugaan rente jabatan di daerah bisa mencapai Rp44 triliun.
Pegawai Negeri Sipil, Aparatus Sipil Negara, PNS, ASN. (Dok. setkab.go.id)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Direktur Madrasah Anti Korupsi (MAK) Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi menyampaikan, sekitar 90 persen proses pengisian jabatan pemerintahan diduga telah diperjualbelikan. Proses itu terjadi pada 21 ribu jabatan kepala dinas di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota.

"Berdasarkan sampel di 10 daerah, harga rente (jual beli) jabatan eceran tertinggi (sekelas Eselon II) mencapai Rp400 juta, sementara eceran terendah (sekelas Eselon IV) bisa Rp100 juta," ujar Virgo dalam diskusi berseri MAK seri XII bertajuk Meretas Modus Plt Kepala Daerah untuk Rente Jabatan Aparatur Sipil Negara, di Aula PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (3/1).

Dia menjelaskan, jika rata-rata harga yang harus dibayar untuk sebuah jabatan adalah Rp200 juta, maka nilai simulasi dugaan rente jabatan di daerah bisa mencapai Rp44 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Virgo, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang mengamanatkan adanya Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru di pemerintah provinsi dan kabupaten/kota jadi salah satu implikasi utama terjadinya praktik rente atau jual beli jabatan di daerah. Pasalnya, jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat ditentukan langsung oleh masing-masing kepala daerah.

Selain itu, kata Virgo, praktik rente jabatan ASN ini makin marak terjadi jelang Pemilihan Kepada Daerah Serentak 2017.

Peluang tersebut, lanjut Virgo, makin diperparah dengan dikeluarkannya Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 yang memberi wewenang pada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur/Bupati/Walikota yang ditunjuk Kemendagri untuk melalukan mutasi dan pengangkatan jabatan ASN.

"Padahal Plt inikan tugasnya hanya sementara, kontrolnya juga lemah bukan untuk seterusnya,” imbuhnya.

Hal senada diungkapkan oleh Komisioner Bidang Perlindungan dan Mediasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto pada panel diskusi siang itu.

"Dia (Plt) itu ibaratnya hanya penunggu rumah kosong. Enggak boleh merombak isi rumah itu sembarangan. Nanti begitu pemiliknya datang, dan ternyata dia (petahana) enggak suka, malah jadi masalah baru," ujar Tasdik.

Praktik jual beli jabatan di kalangan Aparatur Sipil Negara belakangan memang mendapat sorotan pascapenangkapan Bupati Klaten Sri Hartini. Politisi PDIP itu tertangkap tangan menerima suap untuk pemberian posisi-posisi tertentu di Kabupaten Klaten.

KPK sendiri telah menangkap tangan delapan orang yang diduga terlibat kasus suap promosi dan mutasi jabatan dalam pengisian Susunan Organisasi dan Tata Kerja dan Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Klaten. (pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER