Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Polda Metro Jaya akan meminta keterangan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir dan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Selasa (24/1).
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus upaya pemufakatan makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.
Rencana awal, keduanya akan diperiksa hari ini. Namun agenda pemeriksaan keduanya ditunda. Argo tidak menyebutkan alasan penundaan pemeriksaan terhadap keduanya itu.
Hal senada juga diungkapkan oleh tokoh FPI Rizieq Shihab saat berorasi di atas mobil komando usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizieq menyatakan seharusnya ia juga akan diperiksa sebagai saksi dari Sri Bintang. Namun, pemeriksaan itu diundur pada 1 Februari 2017 nanti.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya juga memeriksa pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal pada Rabu (18/1).
Mereka diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan makar yang dituduhkan kepada aktivis politik Sri Bintang Pamungkas.
Ichsanuddin menuturkan, penyidik mengajukan 32 pertanyaan kepadanya. Ia berkata, materi pemeriksaan itu tidak jauh berbeda dengan pertanyaan polisi saat menginterogasinya pada kasus makar dengan tersangka Rachmawati Soekarnoputr
Sri Bintang Pamungkas ditangkap di kediamannya di Cibubur pada 2 Desember 2016. Dia disangkakan dengan upaya makar atas suratnya ke MPR RI yang menuntut sidang istimewa.
Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian Juncto Pasal 107 Juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Jahat.
(sur/yul)