KPK-Pemprov DKI Bahas Eksekusi 13 Jenis Pajak

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Selasa, 24 Jan 2017 08:42 WIB
Pajak tersebut di antaranya pajak air tanah, pajak rokok, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, hingga pajak parkir.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan bertemu untuk membahas eksekusi optimalisasi 13 jenis pajak tahun ini. Ketua Tim Optimalisasi Penerimaan Daerah KPK Dian Patria mengatakan, untuk mendorong eksekusi tersebut, lembaganya melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pajak DKI mulai hari ini, Selasa (24/1) hingga Selasa pekan depan (31/1).

Ke-13 jenis pajak tersebut yaitu pajak air tanah dan pajak reklame yang akan dibahas hari ini pukul 09.00-16.00 WIB. Ke-11 pajak lainnya adalah penerimaan Perusahaan Jasa Titipan (PJT), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak restoran, dan pajak hotel.

Pajak lainnya yaitu pajak hiburan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pajak parkir, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor-Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB), dan pajak rokok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tim bersama Kepala Dinas Pajak, PTSP DKI, dan dinas terkait akan rapat optimalisasi. Tahun ini adalah tahun eksekusi 13 jenis mata pajak,” kata Dian kepada CNNIndonesia.com. 


Optimalisasi penerimaan pajak ini, kata Dian, telah dilakukan sejak tahun lalu. Yang ingin didorong yaitu sistem pengendalian izin di lingkup daerah yang terkoneksi pajak.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Edi Sumantri sebelumnya mengatakan, masih ada tagihan pajak sebesar Rp5,4 triliun dari 13 jenis pajak tersebut. Tahun ini, BPRD menargetkan pendapatan pajak daerah mencapai Rp35,2 triliun.

Tunggakan pajak yang belum dibayar tersebut, menurut Edi, merupakan limpahan dari Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp3,8 triliun. Sebanyak kurang lebih 600 dari 1,7 juta wajib pajak disebut menunggak.


Menurut Dian, pajak air tanah merupakan salah satu jenis pajak yang menjadi penting untuk dieksekusi tahun ini, sejalan dengan hasil kajian yang telah dilakukan lembaga antikorupsi itu.

CNNIndonesia.com pernah menulis laporan khusus terkait dengan darurat air tanah di Jakarta. Salah satunya menyoroti pajak air tanah yang ‘bolong’.

Berdasarkan hasil penghitungan Amrta Institute dan Tifa Foundation, sebanyak 92,7 persen konsumsi air tanah sektor komersial belum dicatat pemerintah. Menurut Direktur Amrta Institute for Water Literacy, Nila Ardhianie, angka itu berarti penerimaan pajak air tanah yang hilang sekitar Rp1,46 triliun.

Penelitian yang dilakukan Amrta Institute dan Tifa Foundation fokus pada penggunaan air tanah sektor komersial karena mayoritas dan mencapai kedalaman lebih dari 40 meter. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER