KKP Dorong Nelayan Dapatkan Hak Setara Profesi Lain

Sisilia Claudea Novitasari | CNN Indonesia
Selasa, 24 Jan 2017 16:38 WIB
Peraturan Menteri KP 2/2017 mewajibkan setiap perusahaan perikanan memberikan hak dasar pekerja bagi setiap nelayan, satu di antaranya soal aturan jam kerja.
Peraturan Menteri KP 2/2017 mewajibkan setiap perusahaan perikanan memberikan hak dasar pekerja bagi setiap nelayan, satu di antaranya soal aturan jam kerja. (ANTARA FOTO/Yusran Uccang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menerbitkan peraturan menteri 2/2017 tentang persyaratan dan mekanisme sertifikasi hak asasi manusia di sektor perikanan. Melalui aturan itu, KKP ingin memastikan para nelayan mendapatkan hak yang setara dengan profesi lain.

Sekretaris Jenderal KKP Syarif Wijaya menuturkan, peraturan itu merupakan pemantik perubahan hubungan kerja antara perusahaan dan nelayan yang selama ini terikat tanpa kontrak kerja yang jelas.

"Tadinya berbasis keluarga, saudara, atau apa, tetangga. Sekarang mulai dirapikan, bahwa hubungan ini perlu perjanjian kerja, sesuatu yang formal," ujarnya di Jakarta, Selasa (24/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarif menuturkan, kementeriannya ingin mengubah stigma yang selama ini melekat pada nelayan. Profesi itu, kata dia, harus dilihat sebagai pekerjaan yang membutuhkan keterampilan tertentu.

Konsekuensi dari sudut pandang baru itu, menurut Syarif, adalah pemberian hak-hak kepada nelayan, sebagaimana hak yang didapatkan profesi lain.

"Mendapat upah yang cukup, jaminan kesehatan, perlindungan terhadap kecelakaan, dan kematian. Nelayan juga harus memperoleh jam kerja yang layak. Prinsip dasarnya seperti itu," kata Syarif.
Permen KP 2/2017 adalah aturan lanjutan dari Permen KP 35/2015 tentang syarat dan mekanisme sertifikasi HAM di bidang perikanan. Peluncuran peraturan itu bersamaan dengan publikasi penelitian International Organization of Migration dan Satgas Illegal Fishing tentang perdagangan orang di sektor perikanan di Asia Tenggara.

Penelitian tersebut memuat hasil wawancara terhadap 1.100 korban perdagangan orang di bidang perikanan. Mereka mengungkapkan kekerasan seperti pembunuhan dan pembuangan jasad ke laut oleh petugas perusahaan.

Jam kerja lebih dari 20 jam per hari hingga perbuatan melawan hukum seperti mematikan transmitter kapal, transshipment ilegal, serta pemalsuan dokumen dan logbook, juga terungkap pada penelitian itu.

"Laporan penelitian iti merupakan satu-satunya publikasi yang memberikan gambaran utuh dan kritis tentang perdagangan orang dan kerja paksa di industri perikanan di Indonesia," kata Susi.

Setelah meneken peraturan keduanya tahun ini, Susi industri perikanan di Indonesia bebas dari pelanggaran HAM. Ia mewajibkan setiap perusahaan di sektor perikanan menyerahkan laporan detail kesejahteraan anak buah kapal.
(abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER