Sekretaris Jenderal KKP Syarif Wijaya menuturkan, peraturan itu merupakan pemantik perubahan hubungan kerja antara perusahaan dan nelayan yang selama ini terikat tanpa kontrak kerja yang jelas.
"Tadinya berbasis keluarga, saudara, atau apa, tetangga. Sekarang mulai dirapikan, bahwa hubungan ini perlu perjanjian kerja, sesuatu yang formal," ujarnya di Jakarta, Selasa (24/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konsekuensi dari sudut pandang baru itu, menurut Syarif, adalah pemberian hak-hak kepada nelayan, sebagaimana hak yang didapatkan profesi lain.
Penelitian tersebut memuat hasil wawancara terhadap 1.100 korban perdagangan orang di bidang perikanan. Mereka mengungkapkan kekerasan seperti pembunuhan dan pembuangan jasad ke laut oleh petugas perusahaan.
Jam kerja lebih dari 20 jam per hari hingga perbuatan melawan hukum seperti mematikan transmitter kapal, transshipment ilegal, serta pemalsuan dokumen dan logbook, juga terungkap pada penelitian itu.
"Laporan penelitian iti merupakan satu-satunya publikasi yang memberikan gambaran utuh dan kritis tentang perdagangan orang dan kerja paksa di industri perikanan di Indonesia," kata Susi.
Setelah meneken peraturan keduanya tahun ini, Susi industri perikanan di Indonesia bebas dari pelanggaran HAM. Ia mewajibkan setiap perusahaan di sektor perikanan menyerahkan laporan detail kesejahteraan anak buah kapal.