Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi selesai memeriksa putra Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini, Andy Purnomo terkait dengan kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Klaten.
Berdasarkan pantauan
CNNIndonesia.com, Andy menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam sejak masuk ke dalam Gedung KPK sekitar pukul 12.00 WIB. Andy terlihat mengenakan kemeja berkelir biru dan didampingi pengacaranya, Dedi.
Andy yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD Klaten itu sama sekali enggan berkomentar soal pemeriksaannya. Ia juga memilih bungkam ketika ditanya soal kepemilikan uang Rp3 miliar yang disita KPK dari lemari kamarnya.
"Tanya penyidik saja," ujar Andy di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (25/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, saat ditanya soal pekerjaan lain yang digelutinya saat ini, Andy menegaskan dirinya hanya bekerja sebagai anggota DPRD. Namun, saat kembali ditanya soal sumber uang Rp3 miliar itu, Andy kembali menolak berkomentar. Persoalan uang sebesar itu yang disita KPK hingga kini masih menjadi misteri.
Dalam kesempatan yang sama, pengacara Andy, Dedi mengatakan, kliennya ditanya sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik KPK. Didi berkata, KPK masih mengkonformasi sejumlah temuan hasil pengembangan penyidikan.
"(Pemeriksaan hari ini) hanya di klarifikasi saja. Ada sekitar 20 pertanyaan. Tapi konteksnya klarifikasi yang kemarin," ujar Dedi.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Andy untuk mendalami perannya terkait pengisian jabatan di Pemkab Klaten. Andy diduga mengetahui kasus ini setelah KPK menyita uang sebesar Rp3 miliar di kamarnya saat penggeledahan pada akhir Desember 2016.
Andy sempat ditengarai menjadi 'pengepul' uang hasil suap terkait pengisian jabatan.
"Kami menggali lebih jauh hasil penyitaan dan penggeledahan uang Rp3 miliar yang ditemukan dari kamar Andy Purnomo," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/1).
Pada akhir 2016, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait promosi dan mutasi jabatan dalam kaitan pengisian Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Klaten sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Kedelapan orang tersebut yakni sang Bupati Klaten Sri Hartini (SHT), Suramlan (SUL), staf PNS berinisial NP, staf PNS berinisial BT, Kabid Mutasi berinisial SLT, staf honorer berinisial PW, serta dua orang swasta SKN dan SNS.
Dari delapan orang tersebut, dua di antaranya, Sri Hartini dan Suramlan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan enam orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Sri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Sementara, Suramlan selaku diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a, pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.