Pemberian Grasi Antasari Diduga Karena Kejanggalan Kasus

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 26 Jan 2017 05:40 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut dasar pertimbangan pemberian grasi kepada Antasari karena ada sesuatu dalam kasus mantan Ketua KPK itu.
Menkumham Yasonna Laoly enggan membeberkan kejanggalan yang ada di kasus Antasari Azhar. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemberian grasi terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar keputusan tepat. Menurutnya, hal itu berkaitan dengan kejanggalan-kejanggalan yang akhirnya menjerat Antasari sebagai terpidana pembunuhan.

Antasari pada Maret 2009 divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan Bos PT Putra Rajawali Bantaran Nasrudin Zulkarnaen. Namun awal pekan ini Presiden Joko Widodo menyetujui pemberian grasi untuk Antasari.
"Menurut saya dasar pertimbangan Presiden ya benar saja. Seperti yang saya pernah bilang, sebetulnya ada sesuatu mengenai kasus beliau," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (25/1).

Menurutnya, awak media dan masyarakat mengetahui kejanggalan kasus ini. Hal itu disebut oleh Yasonna terlihat kasat mata. Tetapi ia enggan merinci kejanggalan dalam perkara Antasari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena memang bayangkan saja, keluarga korban sendiri merasa beliau (Antasari), tidak. Keluarga Nasrudin mengatakan sering ketemu dan banyak kejanggalan, baik dari hasil forensik dan lain-lain," politikus PDI Perjuangan itu menuturkan.

Yasonna melanjutkan, pemerintah sekarang dalam posisi mengamati langkah Antasari selanjutnya. Dan aparat diminta harus merespons langkah hukum yang diambil Antasari.
Setelah resmi menerima grasi, Antasari mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung agar dapat bebas murni secara hukum dalam perkara pembunuhan Nasrudin.

Kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman mengatakan, tim Antasari akan membongkar pesan singkat yang diterima Antasari pada 2010 silam. Saat itu, kuasa hukum Antasari sebenarnya sudah melapor ke Polda Metro Jaya, namun tidak ditindaklanjuti. 
Pesan singkat itu diyakini menjadi novum atau bukti baru pengajuan PK sekaligus bisa membongkar kasus Antasari yang sebenarnya. Kuasa hukum Antasari sudah menghubungi ahli teknologi informasi Institut Teknologi Bandung. Selain itu, kuasa hukum juga akan membuktikan mengenai baju korban dan tenaga medis yang merawat korban, serta kesaksian palsu.

(wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER