Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Lingkaran Aku Cinta Indonesia (LACI) Sri Martuti meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (UU TKI) di luar negeri.
Ia mengatakan hal itu setelah melaporkan kicauan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang mengatakan pekerja asing merupakan babu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Mohon Pak Fahri Hamzah sebagai anggota dewan, wakil ketua DPR, dan ketua tim pengawas TKI, tolong segera revisi UU 39 tahun 2004. Segera selesaikan setidaknya di tahun 2017 ini," kata Martuti di Kompleks DPR, Jakarta, Senin (30/1).
Martuti menilai UU TKI saat ini belum melindungi TKI yang bekerja di negara lain secara penuh. Khususnya untuk TKI yang bekerja di Hongkong. Menurutnya, TKI di Hongkong rentan dengan perdagangan manusia.
Martuti sendiri merupakan TKI yang bekerja di Hongkong. Ia mengaku pernah menjadi korban perdagangan manusia. Sayangnya ia tidak menjelaskan secara rinci bagaimana saat ia menjadi korban perdagangan manusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama Ketua LACI Nur Halimah menyatakan seharusnya Fahri bisa merevisi UU TKI lantaran ia menjabat sebagai ketua tim pengawas TKI. Namun bukannya merevisi UU TKI, Fahri malah berkicau yang dinilai menghina TKI.
"Tapi pada kenyataanya sampai hari ini, posisi beliau yang sangat memungkinkan untuk perlindungan TKI dalam arti UU Nomor 39 Tahun 2004 itu masih merugikan kami sebagai buruh migran. Kami selama ini menuntut revisi," kata Halimah.
Pada Jumat (27/1) lalu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Buruh Migran, juga menginginkan revisi UU TKI. Migrant Care merupakan salah satu pihak yang tergabung dalam koalisi tersebut. Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menilai seharusnya Fahri dengan posisinya justru bisa melindungi para buruh imigran.
Selain itu Koalisi Masyarakat Sipil Perlindungan Buruh Migran juga melaporkan Fahri ke MKD atas kicauannya. Mereka meminta MKD mempertimbangkan penggantian jabatan Fahri dari wakil ketua DPR dan ketua tim pengawas TKI.
(obs)