Menurutnya, penyidik ingin mendalami proses pengajuan dokumen pengajuan anggaran (DPA) pembangunan rumah ibadat di kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Pusat yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2010 dan 2011 tersebut.
Pernyataan Adi ini berbeda dengan yang disampaikan oleh Sylviana. Usai diperiksa hampir sekitar 7,5 jam, calon Wakil Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan bahwa penyidik hanya menanyakan seputar proses pembangunan Masjid Al Fauz.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun belum dapat memastikan waktu penyidik akan melakukan gelar pekrara untuk menentukan nama tersangka dalam proyek yang menggunakan dana APBD 2010 sebesar Rp27 miliar itu.
Sebelumnya, Sylviana menyatakan tidak terlibat dalam proses pembangunan rumah ibadat yang berlokasi di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Masjid Al Fauz.
Ia menjelaskan tengah ditugaskan mengikuti pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) sejak 26 Januari 2010 hingga 29 September 2010 atau saat proses pembangunan Masjid Al Fauz tengah berlangsung.
"Saya ditanya tentang proses pembangunan Masjid Al Fauz, saya katakan saat itu saya ditugaskan ikut pendidikan di Lemhanas selama sembilan bulan," kata pemilik sapaan akrab Sylvi itu. (obs)