Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua MUI Ma'ruf Amin tidak mempersoalkan rencana tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama untuk melaporkannya ke kepolisian atas tudingan kesaksian palsu pada sidang kasus dugaan penodaan agama.
Ma'ruf dituduh berbohong ketika dikonfirmasi soal komunikasi via telepon dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono pada sidang perkara yang menjerat Basuki alias Ahok.
"Enggak masalah. Enggak ada masalah," kata Ma'aruf secara singkat saat ditemui di sela-sela HUT ke-91 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama di Jakarta, Selasa (31/1) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Ahok Humphrey Djemat menuding Ma'ruf menerima telepon dari SBY. Pada komunikasi itu, SBY disebut meminta MUI mengeluarkan fatwa atas ucapan Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PBNU Helmi Faizal Zaini mendorong tim kuasa hukum Ahok untuk mengurungkan niat memperkarakan Ma'ruf. Ia berkata, Ahok dan kolega perlu mempertimbangkan status Ma'ruf sebagai tokoh agama.
"Kyai Ma'ruf sebagai pengurus PBNU, Ketua MUI dan tokoh agama selama ini berperan besar. Menurut saya pelaporan itu seharusnya tidak dilakukan," tutur Helmi.
Senada, Direktur Wahid Institute Yeni Wahid mendorong persoalan tersebut diselesaikan secara dialogis. Ia menilai, sejumlah perkara yang belakangan ini dilaporkan ke kepolisian kental urusan politik.
"Sedikit-sedikit menuntut dan melapor ke polisi. Lebih baik energi itu disimpan untuk persoalan bangsa. Sebaiknya pengaduan itu tidak dilakukan," ujar Yeni.
Dugaan telepon dari SBY ke Ma'ruf juga diutarakan Ahok. Dalam sidang, Ahok menyebut tim kuasa hukumnya memiliki bukti sambungan telepon antara SBY dan Ma'ruf. Atas hal itu, Ahok menyebut Ma'ruf tak lagi pantas menjadi saksi.
"Dan tanggal 6 jam 10.16 WIB disampaikan pengacara saya ada bukti di telepon minta mempertemukan. Artinya, saudara saksi sudah tidak pantas jadi saksi karena sudah tidak objektif lagi. Ini sudah mengarah mendukung paslon nomor satu," kata Ahok.
(abm)