Surat Kuasa 108 Orang Tak Jadi Dasar Pelaporan Ahok ke Polisi

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Rabu, 01 Feb 2017 00:39 WIB
Kuasa hukum Ahok meragukan kesaksian salah satu pelapor kasus dugaan penodaan agama yang menjerat klien mereka. Namun, keberatan mereka tak dikabulkan hakim.
Kuasa hukum Ahok meragukan kesaksian salah satu pelapor kasus dugaan penodaan agama yang menjerat klien mereka. Namun, keberatan mereka tak dikabulkan hakim. (CNN Indonesia/Seto Wardhana/Pool)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama menyinggung surat kuasa dari 108 orang yang menjadi dasar pelaporan Ibnu Baskoro ke Bareskrim Polri. Mereka menilai surat kuasa itu tidak sah karena tidak disertai tanda tangan dari Ibnu sebagai penerima kuasa.

Pada sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki alias Ahok, Selasa (31/1) malam, tim kuasa hukum cagub DKI Jakarta itu juga mempertanyakan bukti foto kopi KTP warga yang memberikan kuasa pada Ibnu.

Alih-alih beralamat di Cibubur, warga pemberi kuasa justru beralamat di Pancoran hingga Cileungsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ingin memotret surat kuasa tersebut agar menjadi bukti sah tidaknya dokumen itu sebagai dasar pelaporan saksi Ibnu," tutur seorang kuasa hukum Ahok kepada majelis hakim.

Ibnu merupakan salah satu pelapor yang menjadi saksi dalam sidang yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa kemarin.

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menolak permintaan tim kuasa hukum Ahok. Dwiarso berpendapat, dalam laporan kepolisian Ibnu mengatasnamakan pribadi bukan sebagai kuasa 108 orang tersebut.

"Kami tidak mempermasalahkan karena surat kuasa ini hanya foto kopi dari polisi. Laporannya juga pribadi," kata hakim Dwiarso.

Selain itu, Dwiarso menilai Ibnu tak wajib meneken surat kuasa lantaran dapat memberikan keterangan saat persidangan.

Ibnu mengaku sempat mengumpulkan sejumlah jamaah masjid di kawasan Kota Wisata, Cibubur, untuk membahas dugaan penodaan agama pidato Ahok saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

"Hampir sebagian besar mengatakan perkara ini adalah penodaan. Saya kemudian minta mereka memberikan surat kuasa sebagai dasar pelaporan. Ada sekitar 108 orang," ujar Ibnu saat memberikan keterangan.

Ibnu kemudian melaporkan dugaan penodaan agama itu pada 12 Oktober 2016. Ia menyerahkan bukti berupa disket, salinan pendapat, dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia.

"Saya marah karena Al-Quran disebut sebagai kebohongan. Awalnya saya ragu, tapi setelah ada bukti tambahan saya yakin terdakwa memang punya niat melakukan penodaan agama," katanya.

Pada kasus ini, Ahok didakwa melakukan penodaaan agama terkait ucapannya soal surat Al-Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka. Ia didakwa dengan dakwaan alternatif pasal 156 huruf a dan atau pasal 156 KUHP lantaran menodakan agama dengan penyebutan surat Al-Maidah ayat 51. (abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER