Sylviana Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Hibah Pramuka

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Rabu, 01 Feb 2017 09:53 WIB
Sebagai mantan Ketua Kwarda Pramuka, Sylviana Murni dinilai mengetahui penggunaan dana hibah dari Pemprov DKI Jakarta senilai Rp6,8 miliar.
Sylviana Murni memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi kasus hibah pramuka. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sylviana Murni memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa (1/2). Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi seputar kasus dana hibah Kwartir Daerah Pramuka DKI Jakarta.

Sylvi tiba sekitar pukul 09.10 WIB di Gedung Ombudsman, Jakarta, di mana penyidik Tipidkor Bareskrim berkantor sementara saat ini.

Calon wakil gubernur DKI Jakarta ini tidak berkomentar apapun dan langsung masuk ke lift yang membawanya ke ruang pemeriksaan di lantai 2.
Sebelumnya Sylvi mengaku tak terganggu dengan kasus yang saat ini tengah diusut kepolisian hingga menyeret namanya tersebut. Dia pun meyakini bahwa kasus dugaan korupsi itu tak akan mempengaruhi penilaian warga terhadap dirinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya yakin betul masyarakat sangat cerdas dan tak bisa diganggu dengan isu yang saya rasa tak masuk akal dan dipaksa-paksa," kata Sylvi kemarin.

Oleh sebab itu, Sylvi berharap tak ada upaya kampanye gelap yang ditujukan pada dirinya ataupun calon gubernur Agus Yudhoyono dalam Pilkada DKI kali ini.

Dia yakin bahwa elektabilitasnya dan Agus tak akan turun karena kasus dugaan korupsi itu.

Sylviana diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Kwarda Pramuka sehingga dinilai tahu penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi DKI jakarta.

Kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan atau telah ditemukan indikasi pidana. Sebelumnya, Sylviana juga sudah diperiksa sebagai saksi untuk kasus ini.
Sebelum pemeriksaan hari ini, Mantan Deputi Gubernur DKI Jakarta bidang Kebudayaan dan Pariwisata itu telah diperiksa selama 7,5 jam pada 20 Januari lalu.

Dalam pemeriksaan itu, Sylvi mengklarifikasi bahwa dana tersebut bukan dana bantuan sosial seperti yang sering disebutkan melainkan hibah.

Dana hibah itu menurut Sylvi, digelontorkan berdasarkan surat yang ditandatangani Joko Widodo saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Dana yang turun sebesar Rp6,8 miliar dan digunakan untuk operasional Kwarda Pramuka DKI untuk periode 2013-2014. Menurutnya, setelah digunakan ada dana tersisa sebesar Rp801 juta dan sudah dikembalikan ke kas daerah. (sur/obs)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER