Jakarta, CNN Indonesia -- Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dana hibah Kwartir Daerah Pramuka DKI Jakarta hari ini (1/2). Ia diperiksa Sebagai mantan Ketua Kwarda Pramuka sehingga dinilai tahu penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi DKI jakarta.
"Sylviana diperiksa hari ini jam 9 di Tipikor Bareskrim untuk kasus dana hibah Kwarda," kata Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta, Selasa (1/2) dalam pesan singkat.
Kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan atau telah ditemukan indikasi pidana. Sebelumnya, Sylviana juga sudah diperiksa sebagai saksi untuk kasus ini.
Mantan Deputi Gubernur DKI Jakarta bidang Kebudayaan dan Pariwisata itu diperiksa selama 7,5 jam pada 20 Januari lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan itu, Sylvi mengklarifikasi bahwa dana tersebut bukan dana bantuan sosial seperti yang sering disebutkan melainkan hibah.
Dana hibah itu menurut Sylvi, digelontorkan berdasarkan surat yang ditandatangani Joko Widodo saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Dana yang turun sebesar Rp6,8 miliar dan digunakan untuk operasional Kwarda Pramuka DKI untuk periode 2013-2014. Menurutnya, setelah digunakan ada dana tersisa sebesar Rp801 juta dan sudah dikembalikan ke kas daerah.
"Dari hasil kegiatan kami pada 2014, sudah ada auditor independen dari akuntan publik terdaftar. Kegiatan semua ini adalah wajar," kata Sylvi.
(sur/obs)