Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, Sirra Prayuna, membantah kliennya akan melaporkan Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin terkait kesaksian dalam sidang kemarin. Yang dipertimbangkan untuk dilaporkan ke polisi oleh Ahok, sapaan Basuki, adalah saksi pelapor.
"Tidak ada relevansi dan urgensinya untuk melaporkan Kiai Ma'ruf Amin karena dia bukan saksi pelapor, yang dimaksud Pak Basuki (akan dilaporkan) itu adalah saksi pelapor, bukan saksi lainnya," kata Sirra kepada CNNIndonesia.com, Rabu (1/2).
Hal utama yang dipersoalkan Ahok, kata Sirra, adalah kualitas keterangan saksi. Saksi pelapor bernama Ibnu Baskoro yang dalam sidang kemarin misalnya, keteranganya dinilai berubah-ubah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat melapor ke polisi pada 12 Oktober lalu, Ibnu menurut Sirra, mengatakan tahu soal video Ahok di Kepulauan Seribu pada 28 September 2016 pukul sekitar 11.30 WIB. Keterangan ini diulanginya lagi saat bersaksi di sidang.
Namun ternyata dalam berita acara pemeriksaan, Ibnu menyatakan dirinya tahu keberadaan video itu pada tanggal 6 Oktober 2016 setelah salat maghrib.
Keterangan Ibnu yang katanya tahu ada video Ahok pada tanggal 28 September pukul 11.30 WIB juga patut dipertanyakan. Pasalnya video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, baru diunggah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Youtube sekitar pukul 13.00 WIB tanggal 28 September.
"Kualitas saksi pelapor semacam ini yang kami anggap, kalau dia tidak merubah BAP-nya, karena sudah disumpah atas dasar keterangannya, dia bisa dilaporkan," kata Sirra.
Dalam sidang kemarin, Ahok menyatakan akan memproses hukum Ma'ruf Amin yang jadi saksi karena dinilainya memberikan keterangan yang tidak sesuai.
Ahok menanggapi pernyataan Ma'ruf di sidang yang membantah ada panggilan telepon dari Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam sidang itu Kuasa hukum Ahok Humphrey Djemat menyebut Ma'ruf menerima telepon dari SBY. Pada komunikasi itu, SBY disebut meminta MUI mengeluarkan fatwa atas ucapan Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Ahok mengklaim kuasa hukumnya mengantongi bukti bahwa pada pada tanggal 6 Oktober, pukul 10.16 WIB ada bukti komunikasi via telepon itu.
"Saudara saksi ngotot di depan hakim bahwa saksi tidak berbohong, kami akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa kami memiliki data yang sangat lengkap," kata Ahok di persidangan.
Ma'ruf sendiri menangapi santai soal rencana Ahok itu. "Enggak masalah. Enggak ada masalah," kata Ma'aruf di sela-sela ulang tahun ke-91 Nahdlatul Ulama tadi malam.
(obs)