Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan putusan sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahja Purnama (Ahok) akan menimbulkan pro dan kontra. Sebab selama ini banyak pihak yang menentang maupun mendukung Ahok.
"Dapat dipastikan bahwa apapun putusannya nanti akan mengundang sikap puas dan tidak puas dari masing-masing pihak," kata Prasetyo saat rapat dengan Komisi III di DPR, Rabu (1/2).
Prasetyo mengatakan, pro dan kontra itu mucul sejak persidangan pertama hingga kedelapan, Selasa (31/1). Sebab menurutnya, tiap kali sidang, massa yang mendukung dan menentang Ahok ikut mengawal proses persidangan.
Dia menilai, pengamanan yang ketat sangat diperlukan karena keterlibatan massa dalam sidang berpotensi mengarah kepada isu suku, agama, ras, dan antargolongan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo mengimbau agar semua kelompok bisa menghormati putusan hakim. Dia menuturkan, tuntutan jaksa dan vonis hakim mengacu pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Fakta di persidangan menjadi dasar tuntutan jaksa dan putusan hakim. Sangat diharapkan semua pihak dapat memahami (putusan) dengan baik," kata Prasetyo.
Ahok didakwa melakukan penodaaan agama terkait ucapannya soal surat Al-Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka. Ia didakwa dengan dakwaan alternatif pasal 156 huruf a dan atau pasal 156 KUHP lantaran menodakan agama dengan penyebutan surat Al-Maidah ayat 51.
Pada sidang kedelapan, kuasa hukum Ahok, Humphrey R Djemat menyebut Ketua Majelis Ulama Indonesia yang juga Rois Aam Pengurus Besar Nadhlatul Ulama, Ma'ruf Amin tak berkata jujur soal telepon dari Susilo Bambang Yudhoyono kepada dirinya.
Humphrey menuding Ma'ruf mendapat telepon dari SBY yang meminta MUI mengeluarkan fatwa soal ucapan Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51. Fatwa tersebut dikeluarkan pada Oktober 2016.
(pmg)