Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan, pemerintah tidak mungkin melakukan penyadapan. Pernyataan itu menyikapi dugaan penyadapan yang disampaikan Susilo Bambang Yudhoyono terkait pembicaraannya dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin melalui telepon.
"Kalau pemerintah enggak mungkin melakukan (penyadapan) itu," ujar Yasonna di Jakarta, Kamis (2/2).
Yasonna mengatakan pemerintah juga tidak pernah memberikan perintah untuk melakukan penyadapan. Menurutnya, penyadapan hanya boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah kami jamin tidak mau melakukan intervensi penyadapan, kecuali ada tindakan hukum oleh KPK, polisi, jaksa agung, itu kan penegakkan hukum," ujar Yasonna.
SBY menduga percakapannya dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin pada tahun lalu telah disadap. Namun SBY tidak menyebutkan pihak yang telah menyadapnya. Dia meminta pihak kepolisian mengusut dugaan penyadapan tersebut karena merupakan delik umum yang harus ditangani aparat hukum.
Pernyataan SBY ini merupakan respon terhadap pertanyaan kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Selasa (31/1). Humphrey bertanya kepada Ma'ruf, apakah mendapat telepon dari SBY yang meminta MUI mengeluarkan fatwa soal ucapan Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara juga telah mengecek sejumlah lembaga negara terkait dugaan penyadapan pembicaraan antara SBY dengan Ma’aruf Amin.
Dia menyampaikan, tidak ada lembaga negara yang melakukan penyadapan. Sebab menurutnya, penyadapan tidak dibenarkan oleh undang-undang, kecuali dilakukan oleh KPK, badan intelijen, dan penyidik kasus hukum dalam rangka penegakan hukum.
“Saya sudah cek, rasanya tidak ada lembaga negara yang melakukannya,” kata Rudiantara, di Keboh Sirih, Jakarta.
(pmg/obs)