Benny Harman Ungkap Salah Prosedur Pengembalian WNI Arcandra

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Kamis, 08 Sep 2016 10:17 WIB
Wakil Ketua Komisi III dan mantan Ketua Panitia Kerja UU Kewarganegaraan Benny K Harman menunjukkan lubang besar pada pengembalian status WNI Arcandra.
Kembalinya status WNI Arcandra Tahar, menurut eks Ketua Panja UU Kewarganegaraan Benny K Harman, tak melalui prosedur yang benar. (ANTARA/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Langkah pemerintah Republik Indonesia mengukuhkan status kewarganegaraan Indonesia mantan menteri ESDM Arcandra Tahar, menuai kritik dari Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Benny K Harman. Terlebih, jika hal itu dilakukan untuk memuluskan jalan Arcandra menuju kursi menterinya lagi.

“Saya ingatkan Presiden, jangan mengangkat warga negara asing menjadi menteri karena itu dilarang undang-undang,” kata Benny kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/9).

Meski Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dalam rapat dengan Komisi III DPR menegaskan Arcandra ialah warga negara Indonesia, lengkap dengan pemaparan kronologi “kembalinya” status WNI Arcandra, Benny tak sepakat.
Bagi Benny, Arcandra secara hukum belum memiliki kewarganegaraan Indonesia. Arcandra, ujar Benny, telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia sejak memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat pada 2012.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Yang jelas dia sudah pernah jadi warga negara Amerika. Kalau dia sudah jadi warga negara asing, ya otomatis hilang kewarganegaraan Indonesianya,” kata mantan Ketua Panitia Kerja Rancangan UU Kewarganegaraan RI itu.

Dalam pandangan Benny, Arcandra sekarang masih tetap tidak memiliki kewarganegaraan (stateless). Sebab, selain telah kehilangan status sebagai WNI akibat dia pernah menjadi warga negara AS, pemerintah AS juga kini telah mencabut status kewarganegaraan Amerika Arcandra.

Benny, yang menjabat Ketua Departemen Penegakan Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, mempertanyakan mekanisme yang ditempuh pemerintah Indonesia dalam mengembalikan status WNI Arcandra.

Arcandra, kata dia, mestinya harus mengikuti prosedur dan tata cara yang diatur UU dalam memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

(Stateless) itu bukan alasan (untuk mendapatkan kembali status WNI). Justru kalau hilang (status WNI), dia harus mengajukan lagi. (Tapi kan) dia sendiri tidak mengajukan. Apakah semua orang yang stateless lantas dikasih kewarganegaraan Indonesia secara cuma-cuma?” kata Benny.
Pengembalian status WNI yang disoal Benny, diatur dalam Bab V UU Kewarganegaraan tentang Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.

Pasal 31 UU tersebut berbunyi, “Seseorang yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia, dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan...”

Sementara Pasal 32 ayat (1) berbunyi, “Warga Negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia... dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri...”

Pada rapat di DPR, Yasonna menyatakan pemerintah RI mengukuhkan kewarganegaraan Indonesia Arcandra sejak 1 September, Kamis pekan lalu. Alasannya, tidak boleh membiarkan seseorang tak berkewarganegaraan berdasarkan asas perlindungan maksimum.

Jika proses pencabutan status WNI Arcandra tetap dilakukan, ujar Yasonna, maka dia sebagai pejabat negara berwenang akan dikenai sanksi pidana lantaran telah membuat seseorang tidak memiliki kewarganegaraan.

“Kalau saya sebagai Menkumham meneruskan mencabut kewarganegaraan Arcandra karena melanggar Pasal 23 (Bab IV tentang Kehilangan Kewarganegaraan RI dalam UU Kewarganegaraan), maka saya dapat dipidana menurut Pasal 36 (UU yang sama) selama tiga tahun,” kata Yasonna.
Dalam keterangannya kepada Komisi III DPR, Yasonna mengatakan kewarganegaraan Indonesia Arcandra batal dicabut karena dia sudah mengajukan kehilangan kewarganegaraan AS (certificate of loss of nationality) ke Kedutaan Besar AS pada 12 Agustus, yakni 16 hari sesudah dilantik Presiden Jokowi menjadi Menteri ESDM (27 Juli), dan tiga hari sebelum ia kehilangan jabatan karena kasus kewarganegaraan ganda itu (15 Agustus).

Tiga hari sesudah surat kehilangan kewarganegaraan AS diajukan Arcandra, 15 Agustus, pemerintah AS mengeluarkan surat persetujuan pencabutan kewarganegaraan Arcandra sebagai warga negara AS.

Artinya, pada hari di mana Arcandra dicopot Jokowi sebagai menteri, pemerintah AS mencabut kewarganegaraan AS miliknya.

“Pada surat itu dikatakan, 'Certificate of loss of nationality. Approved. Overseas citizens services. Departement of State.' Itu dari Kemlu mereka,” kata Yasonna.

Untuk mengecek kebenaran hal itu, ujar Yasonna, Kemkumham meminta surat konfirmasi dari Kedubes AS. Pada 31 Agustus, pemerintah AS pun mengeluarkan surat konfirmasi yang menyatakan status kewarganegaraan AS Arcandra telah dicabut.

“Jadi yang bersangkutan (Arcandra) kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat,” kata Menteri Yasonna.

Atas dasar itu, Yasonna menghentikan proses pencabutan status WNI Arcandra. Sebab, artinya kini Arcandra tidak lagi menyandang kewarganegaraan ganda.

Meski, sebelumnya dia memang pernah berkewarganegaraan ganda, dan itulah yang menurut Benny membuat Arcandra tetap kehilangan status WNI.
(agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER