Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Syafruddin menyatakan, kepolisian tidak menyadap Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono. Pernyataan ini menanggapi tudingan SBY ihwal penyadapan pembicaraan bersama Ketua MUI Ma'ruf Amin.
"Saya enggak ngerti itu (dugaan) penyadapan. Polri tidak ada itu," tegas Syafruddin di Kompleks Istana Kepresiden, Kamis (2/2).
Ia mengatakan, sejumlah persyaratan perlu dilakukan Polri sebelum menyadap. Salah satunya meminta izin pengadilan sehingga Polri tidak sembarangan menyadap apalagi secara ilegal.
Mantan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) ini mengatakan, Polri dapat menyadap orang tanpa izin pengadilan untuk kejahatan luar biasa seperti narkotika dan berkaitan terorisme.
"Polri hanya menyadap teroris dan gembong narkotika. Karena itu ada hukumnya. Kalau enggak ada hukumnya, enggak boleh," ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 55 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika membolehkan penyadapan telepon dan perekaman pembicaraan dengan izin Kepala Polri.
Serupa, UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga membolehkan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyadap dengan ijin ketua pengadilan Negeri, namun dalam kondisi yang mendesak dapat pula dilakukan penyadapan tanpa izin. Kondisi ini juga diatur dalam UU Pemberantasan Terorisme.
Sebelumnya, SBY menduga percakapannya dengan Ma'ruf Amin tahun lalu disadap. Ia meminta polisi mengusut dugaan ini karena masuk delik umum yang harus ditangani aparat hukum.
(obs)