Pemerintah Sepakat Tempuh Rekonsiliasi Kasus HAM Masa Lalu

Patricia Diah Ayu Saraswati | CNN Indonesia
Kamis, 02 Feb 2017 21:45 WIB
Yasonna tak memungkiri banyak perbedaan pendapat terkait penyelesaian kasus. Untuk itu, harus bisa diselesaikan dengan baik dan melibatkan banyak pihak.
Menkumham Yasonna Laoly menyebut sulitnya mencari barang bukti untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu.(CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut salah satu alasan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu lewat cara rekonsilisasi atau nonyudisial dikarenakan sulitnya mencari barang bukti.

"Itu sudah kami pikirkan, jadi daripada kita harus projusticia ya dicari jalan yang lebih baik. Karena kejaksaan mengatakan sulit sekali mencari bukti, sulit dibawa ke pengadilan," kata Yasonna di Jakarta, Kamis (2/2).

Yasonna tak memungkiri banyak perbedaan pendapat di masyarakat terkait penyelesaian kasus tersebut. Untuk itu, kasus tersebut harus bisa diselesaikan dengan baik dan melibatkan banyak pihak.
Hal serupa juga diterapkan pada penyelesaian kasus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II. Walaupun menurut beberapa pihak bukti untuk kasus tersebut sebenarnya masih bisa diperoleh, karena kasus tersebut terjadi pada tahun 1998.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan menurut teman-teman. Nah sekarang kan masyarakat menuntut kembali, tapi kan dari jaksa mengatakan ya memang sulit mencari bukti-bukti," ujar Yasonna.

Menurutnya, Indonesia harus berkaca pada negara lain untuk tidak membawa dosa sejarah ini terus menerus. Sehingga, sebagai orang timur seharusnya jalan yang memberikan keuntungan bagi semua pihak.

"Untuk apa membawa dosa sejarah ini terus menerus, kita carilah jalan sebagai orang Timur, kan juga ada jalan yang menurut kami bisa mencari win win solution," ujarnya.
Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), kata Yasonna sempat diharapkan pernah bisa menjadi solusi penyelesaian. Namun, dalam perjalanannya pemerintah memikirkan jalan lain yang dianggap lebih baik.

"UU KKR kan dulu pernah ada pikiran itu, kita push, tapi ada pikiran lain lagi baiklah kita coba. Waktu itu kita undang Komnas HAM, kejaksaan, polri, semua stakehokder. Komnas HAM tentunya mewakili dari teman-teman, tapi sudah hampir sepakat mentah lagi. Sekarang kita harus cari langkah-langkah baru," jelasnya.

Senin (31/1) lalu, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengadakan pertemuan dengan Komnas HAM. Usai pertemuan tersebut, Wiranto mengatakan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu akan diselesaikan dengan cara nonyudisial atau rekonsiliasi.

Selain itu Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat juga mengatakan kasus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II akan diselesaikan dengan cara yang sama yaitu rekonsiliasi.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER