Wiranto Sebut Nonyudisial Kasus HAM untuk Hindari Masalah

Patricia Saraswati | CNN Indonesia
Senin, 30 Jan 2017 22:08 WIB
Wiranto berkata, kebenaran yang tak terwujud pada penyelesaian kasus pelanggaran HAM tak akan menjadi persoalan jika kerukunan masyarakat bisa tercapai.
Menko Polhukam Wiranto kembali menegaskan rencana pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu melalui pendekatan nonyudisial alias melalui jalur di luar pengadilan. (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memilih menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu dengan cara nonyudisial, terutama terkait Tragedi 1965. Hal itu dimaksudkan untuk mencegah munculnya masalah baru dalam proses penanganan kasus tersebut.

"Kami menyelesaikan masalah-masalah dengan cara-cara nonyudisial tanpa menimbulkan masalah baru bagi bangsa ini," kata Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (30/1).

Wiranto berharap, masyarakat memahami penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukanlah perkara mudah. Pasalnya, sejumlah pihak saling mengklaim sebagai pihak yang lebih benar dibanding yang lain.
Jalur nonyudisial ditempuh untuk mewujudkan kerukunan di antara anak bangsa. Dia berpendapat, kebenaran yang tidak terwujud dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM tidak akan menjadi persoalan jika kerukunan antara masyarakat bisa tercapai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalaupun kami tidak bisa menemukan kebenaran karena ada beberapa yang mengklaim dia lebih benar dari yang lain, maka paling tidak kami bisa merintis terbangunnya kerukunan bersama ke depan," ujar Wiranto.

Penyelesaian kasus pelanggaran HAM, menurut Wiranto, mengalami banyak hambatan dan memerlukan proses yang panjang. Pemerintah juga membentuk Dewan Kerukunan sebagai lembaga adhoc baru untuk mengatasi konflik sosial secara musyawarah, tidak langsung masuk ke pengadilan.
Selain itu, Wiranto menggandeng Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk merundingkan kriteria penyelesaian yang tepat dalam kasus pelanggaran HAM berat.

Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat mengapresiasi langkah pemerintah dalam upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu serta pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat.

"Kami apresiasi karena ada spirit dan juga semangat yang sama untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ini sebaik mungkin dan secepat mungkin," ujar Imdadun.

Lebih dari itu, sebagai lembaga negara yang independen, Imdadun menyebut institusinya akan mendorong pemerintah mencari alternatif penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, khususnya yang terjadi di masa lalu.

"Terus menerus kami diskusikan, kami rundingkan, musyawarahkan agar perbedaan-perbedaan bisa diarahkan kepada titik temu," jelasnya.
(pmg/abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER