Menkumham: Dengkul Perampok Perlu Ditembak Supaya Tobat

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 29 Des 2016 18:39 WIB
Menkumham Yasonna Laoly menilai pengadilan selama ini terlalu rendah memberi hukuman pelaku perampokan.
Menkumham Yasonna Laoly menilai pengadilan selama ini terlalu rendah memberi hukuman pelaku perampokan.(CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap kepolisian bisa menindak lebih tegas dan keras terhadap pelaku perampokan. Hal itu dia sampaikan menanggapi peristiwa penyekapan yang berujung pada tewasnya satu keluarga di Pulomas, Jakarta Timur.

Yasonna bahkan menyarakan polisi agar langsung menembak kaki setiap pelaku perampokan agar bisa memberikan efek jera.

"Kami harap perampok dihukum berat saja. Lihat saja perampok sepeda motor mengulangi aksinya. Makanya polisi tembak saja kakinya atau dengkulnya sampai patah, supaya tobat. Tapi itu juga melanggar hukum kalau tidak pas," ujar Yasonna, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (29/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yasonna juga menyalahkan pengadilan yang menjatuhkan hukuman ringan terhadap para pelaku perampokan dengan kekerasan. Hal tersebut menanggapi status salah satu perampok Pulomas, Ramlan Butarbutar, yang belakangan diketahui sebagai langganan pesakitan.

Ramlan merupakan residivis kasus pencurian. Dia pernah ditangkap atas kasus pencurian di rumah Warga Negara Asing asal Korea di Cibubur dan di sebuah rumah di kawasan Cilangkap. Atas tindakannya tersebut, Ramlan hanya divonis hukuman penjara sekitar satu tahun.

Yasonna menilai sanksi pidana ringan bagi para pelaku perampokan membuat efek jera tidak bisa dirasakan. Padahal, ia menilai, perampokan dalam ilmu kriminologi merupakan tindakan yang harus mendapat perhatian khusus karena berpotensi terulang kembali.

Yasonna mengatakan, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumhan yang bertanggungjawab  membina para pelaku perampokan tidak bisa disalahkan karena tidak bisa memberiksan pembinaan maksimal terhadap terpidana kasus perampokan yang mengulangi perbuatannya kembali.

"Kalau hukuman satu tahun bukan salah Kami. Berarti hukumannya yang rendah. Jangan salahnya sama Kami," ujar Yasonna.

Menurut Yasonna, pengadilan seharusnya berani memberi hukuman berat terhadap  pelaku perampokan atau pelaku yang dimungkinkan mengulangi perbuatannya. Hal itu perlu dilakukan untuk mencegah para terpidana kasus perampokan mengulangi aksinya.

Yasonna mengatakan, jika pengadilan memberi vonis berat, Kemenkumham juga akan mempertimbangkan pemberian remisi bagi para pelaku perampokan tersebut.

"Saya kira hukuman untuk kriminal yang berpotensi residivis hakim harus menilai ulang pemberian hukumannya. Nanti kami di lapas soal remisi. Kecuali baru pertama. Kami tidak tahu mereka mengulangi atau tidak," ujarnya.

Ramlan dan tiga tersangka lainnya menyekap pengusaha Dodi Triono beserta 10 korban lain di dalam kamar mandi berukuran 2x1 meter. Akibat penyekapan itu, enam orang tewas akibat kehabisan napas.

(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER