Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melaporkan Willyudin Abdul Rasyid Dhani, saksi dalam sidang dugaan penodaan agama, ke Polda Metro Jaya, Kamis (2/2). Sekretaris Forum Umat Islam Bogor itu dituduh memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah dalam sidang tanggal 10 dan 17 Januari lalu.
Laporan itu diterima kepolisian dalam surat bernomor LP/583/II/2017/PMJ/Ditreskrimum. Anggota tim kuasa hukum Ahok yang menjadi pelapor adalah Urbanisasi.
"Kami melaporkan keterangan palsu di bawah sumpah. Tuduhan kedua kami, terlapor memberikan laporan palsu kepada kepolisian," ujar Urbanisasi di kantor Polda Metro Jaya, Kamis malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Urbanisasi berkata, Willyudin menuduh Ahok menodai agama pada 6 September 2016. Padahal, Ahok melontarkan ucapan terkait Surat Al-Maidah pada 27 September.
Tim kuasa hukum Ahok juga mempersoalkan tempat kejadian perkara yang disebut Willyudin, yakni Tegalega. Seharusnya
locus delicti dugaan pidana Ahok adalah Pulau Pramuka di Kepulauan Seribu.
Urbanisasi mengatakan, Willy juga mengancam kepolisian. Jika polisi tak menindaklanjuti dugaan penodaan agama yang ditudingkan Ahok, Willyudin disebut berencana mengerahkan massa untuk berunjuk rasa.
Seluruh dugaan kesaksian palsu itu, kata Urbanisasi, merugikan Ahok yang sedang bertarung pada Pilkada DKI Jakarta. Ahok disebutnya tidak bisa memanfaatkan masa kampanye karena harus berkutat pada urusan hukum.
Untuk melengkapi laporan, Urbanisasi menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain laporan polisi yang dilakukan Willy, berita acara pemeriksaan di Polrestabes Bogor, transkrip persidangan dan rekaman sidang.
Tim kuasa hukum Ahok mengungkapkan rencana mereka memperkarakan 12 saksi yang diajukan jaksa penutut umum pada sidang dugaan penistaan agama. Tiga saksi yang sebelum ini telah mereka adukan ke kepolisian adalah pentolan Front Pembela Islam, yakni Muchsin Alatas, Novel Chaidir Hasan, dan Irena Handono.
(abm)