Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari didakwa melakukan dua perbuatan pidana berbeda dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa tahun 2005. Jaksa membacakan tuntutan tersebut pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/2).
Jaksa Iskandar Marwanto mengatakan, perbuatan pidana pertama Siti adalah menerbitkan surat rekomendasi penunjukan langsung. Melalui surat itu, Siti disebut meminta kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen Kemenkes, Mulya Hasjmy, memilih PT Indofarma (Persero) Tbk dan sebagai penyedia
buffer stock.
Sebagai pengguna anggaran, Iskandar menyebut perbuatan Siti itu bertentangan dengan Keppres 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas penunjukan langsung itu, Indofarma memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 miliar dan merugikan negara sekitar Rp6,1 miliar.
"Terdakwa seharusnya berkewajiban mencegah berbagai kebocoran uang negara serta menghindari penyalahgunaan wewenang," kata Iskandar.
Selain penunjukan langsung, Siti juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya. Suap itu diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I.
Jaksa Iskandar mengatakan, dari Direktur Keuangan PT Graha Ismaya, Sri Wahyuningsih, Siti menerima 20 lembar Mandiri Traveller Cheque senilai Rp 500 juta. Sementara itu, dari Masrizal Syarif selaku Direktur Utama PT Graha Ismaya, Siti menerima cek perjalanan serupa senilai Rp1,37 miliar.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuai jabatannya," kata Iskandar.
Sebelum menjalani sidang perdananya, Siti sempat menyampaikan penyakit glaukoma yang sedang ia derita. Kepada majelis hakim, Siti meminta izin melakukan operasi mata. Selain mengeluhkan glaukoma, Siti juga mengaku mengalami hipertensi dan sakit jantung.
(abm/rdk)