Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana kasus suap rancangan peraturan daerah soal reklamasi Mochammad Sanusi divonisi tujuh tahun penjara. Mantan Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta ini juga divonis membayar denda Rp250 juta.
Sanusi dinilai hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terbukti menerima suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja. Ia juga melakukan tindak pidana pencucian yang untuk menyamarkan aset.
"Menyatakan terdakwa M Sanusi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama dan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Ketua majelis hakim Sumpeno, Kamis (29/12) saat membacakan vonis.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Hakim juga menolak tuntutan jaksa terkait pencabutan hak politik terdakwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa pencabutan hak politik bukan kewenangan pengadilan. Hakim Sumpeno mengatakan, ketentuan mengenai hak politik telah diatur dalam Undang-undang terpisah.
"Masyarakat saat ini juga sudah pintar memilih," kata Sumpeno.
Setelah vonis ini, hakim memerintahkan agar sejumlah mobil mewah dan harta milik Sanusi disita untuk negara. Namun beberapa aset tanah dan bangunan berupa Sanusi Center di Kramat Jati, Jakarta Timur dan satu unit rumah di Kompleks Perumahan Permata Regency diminta untuk dikembalikan pada pemiliknya. Sebab kepemilikan aset tersebut bukan atas nama Sanusi.
Menanggapi vonis majelis hakim, Sanusi menyatakan akan mempertimbangkan terlebih dulu. Ia sempat menangis saat berjalan keluar dari ruang persidangan. Sejumlah kerabatnya pun berhamburan memeluk Sanusi. Meski demikian ia mengaku telah ikhlas dan menerima atas vonis pada dirinya.
"Saya pribadi enggak ada masalah, saya sudah bilang alhamdulillah. Jadi enggak apa-apa," ujarnya.
Sanusi juga tak mempermasalahkan perampasan aset miliknya. Ia meyakini bahwa perkara ini telah menjadi takdir yang harus dijalani.
"Saya sudah bilang, Allah yang atur. Dapat pun dari Allah, kalau pun mau diambil ya enggak apa-apa," kata Sanusi.
Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ia juga dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(sur/yul)