Jakarta, CNN Indonesia -- Eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari periode 2004-2009 akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/2).
Siti disangka menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes)
buffer stock untuk kejadian luar biasa tahun 2005, di Pusat Masalah Kesehatan yang berada di bawah Kementerian Kesehatan.
Anggaran pengadaan alkes itu bersumber dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis tahun anggaran 2007.
KPK menduga, Siti memperoleh Mandiri Traveller's Cheque senilai Rp 1,375 miliar pada proyek pengadaan itu. Tak lama setelah penahanannya, Siti mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hakim tinggal Ahmad Rivai menolak seluruh dalilnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti menyatakan tidak bersalah dalam kasus yang disangkakan terhadap dirinya. Ia mengklaim tidak pernah menerima atau memberi suap dalam proyek tersebut.
"Saya dituduh menerima padahal saya tidak menerima. Tidak ada pemberi dan tidak ada bukti saya menerima," ujar Siti saat ditahanan KPK, Oktober 2016.
Siti menilai KPK tebang pilih dalam penindakan korupsi. Ia merasa dikorbankan untuk menutup kasus korupsi besar yang telah terjadi.
Siti disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3
juncto pasal 15 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP.
(abm)