Siti disangka menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) buffer stock untuk kejadian luar biasa tahun 2005, di Pusat Masalah Kesehatan yang berada di bawah Kementerian Kesehatan.
Anggaran pengadaan alkes itu bersumber dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis tahun anggaran 2007.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya dituduh menerima padahal saya tidak menerima. Tidak ada pemberi dan tidak ada bukti saya menerima," ujar Siti saat ditahanan KPK, Oktober 2016.
Siti disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 15 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP.
Lihat juga:KPK Tahan Bekas Menkes Siti Fadilah Supari |