Irman Gusman Hadapi Tuntutan Jaksa Hari Ini

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Rabu, 01 Feb 2017 07:59 WIB
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman didakwa menerima suap sebesar Rp100 juta terkait alokasi pembelian gula impor.
Mantan Ketua DPD Irman Gusman akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (1/2). (CNNIndonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini, Rabu (1/2).

Irman didakwa menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, terkait alokasi pembelian gula impor. Uang Rp100 juta itu diduga menjadi bagian dari kesepakatan sebesar Rp300 per kilogram dengan total 3 ribu ton gula yang diimpor Perum Bulog untuk disalurkan ke Provinsi Sumatera Barat.
Dalam dakwaan, tindakan Irman yang memanfaatkan pengaruh pada Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti, dianggap bertentangan dengan kewajiban Irman sebagai Ketua DPD.

Kasus ini bermula ketika Memi meminta Irman agar CV Semesta Berjaya dapat membeli gula impor dari Perum Bulog untuk didistribusikan ke Sumatera Barat. Irman menyanggupi dengan syarat imbalan fee sebesar Rp300 per kilogram atas gula impor dari Perum Bulog.
Irman pun menghubungi Djarot agar Perum Bulog mensuplai gula impor ke Sumatera Barat melalui Divisi Regional Perum Bulog Sumatera Barat. Sebab selama ini suplai gula impor didatangkan dari Jakarta sehingga harganya menjadi mahal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irman merekomendasikan perusahaan Memi pada Djarot sebagai pihak penyalur gula impor tersebut. Merasa tak enak diminta tolong oleh seorang Ketua DPD, Djarot pun menyanggupi. Djarot kemudian menghubungi Kepala Perum Bulog Divisi Regional Sumatera Barat, Benhur Ngkaimi agar memberi alokasi pembelian gula impor ke perusahaan Memi.
Sebagai imbalan, Memi bersama suaminya menepati janji untuk memberikan fee dengan berkunjung ke Jakarta pada 16 September 2016. Tepat tengah malam, keduanya datang ke rumah dinas Irman di Kuningan, Jakarta Selatan dan menyerahkan bungkusan berisi uang Rp100 juta.

Tak lama kemudian petugas Komisi Pemberantasan Korupsi datang dan langsung menangkap ketiganya. Xaveriandy dan Memi telah divonis majelis hakim masing-masing tiga tahun dan 2,5 tahun penjara.
Atas perbuatannya, Irman diancam pidana Pasal 11 dan 12 huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER