Jakarta, CNN Indonesia -- Izin pemberian uang transportasi dan makan kepada peserta kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum akan tetap dimasukkan dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang masih dibahas Dewan Perwakilan Rakyat.
Kepastian tersebut disampaikan Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Lukman Edy di Kantor Badan Pengawas Pemilu, Senin (6/2). Menurutnya, pemberian uang transportasi dan makanan tak berpotensi menimbulkan praktik politik uang.
"Kalau itu (uang transportasi dan makan) dijadikan objek audit, tidak akan digunakan dalam politik uang. Kekurangan dalam UU Pilkada, tidak menyatakan itu sebagai objek audit sehingga audit menjadi lemah," kata Lukman.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menilai pemberian dana transportasi dan makan kepada peserta kampanye tidak tergolong dalam kategori politik uang. Alasannya, dana yang digunakan untuk keperluan itu berasal dari sumber resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain jelas sumbernya, kata Lukman, pemberian uang transportasi dan makan juga diatur besarannya oleh penyelenggara Pemilu dan Pilkada. Sementara politik uang baru bisa diduga terjadi jika pemberian uang transportasi dan makan melebihi batasan yang ditetapkan.
"Kalau misalnya uang makannya maksimal Rp25 ribu, lalu kita kasih Rp50 ribu, ini sudah pasti dinamakan politik uang," kata Lukman.
Larangan peserta Pilkada memberi uang pada pemilih termaktub dalam Pasal 73 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pada peraturan itu tertulis calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
Sanksi pembatalan pencalonan dapat diberikan jika peserta Pilkada tertentu terbukti melakukan politik uang.
Namun, pada bagian penjelasan Pasal 73 Ayat 1 tertulis izin pemberian uang transportasi dan makan dari peserta Pilkada kepada relawan atau pendukung yang hadir di kampanye.
Pada pasal tersebut disebutkan bahwa yang tidak termasuk 'memberikan uang atau materi lainnya' meliputi pemberian biaya makan-minum peserta kampanye, biaya transpor peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU.
(gil)