Jakarta, CNN Indonesia -- Dalam rapat konsultasi antara Komisi II, KPU, Bawaslu, dan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Partai Hati Nurani Rakyat menjadi salah satu partai yang mengizinkan orang yang menjalani hukuman percobaan dapat mencalonkan diri di Pilkada 2017.
Namun kini Hanura merevisi dukungan tersebut. Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana menjelaskan, Hanura telah mencabut pernyataan tertulis dukungannya atas aturan tersebut.
"Kami tegas membuat surat pernyataan resmi yang menolak petahana yang sudah ditetapkan menjadi terpidana percobaan diperbolehkan ikut pilkada," kata Dadang kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dadang, seorang pemimpin atau calon pemimpin harus memiliki integritas dan dipercaya oleh masyarakat. Dua hal itu tidak mungkin dipenuhi oleh sosok yang berstatus terpidana percobaan.
"Kalau seorang pemimpin (terpidana percobaan) nanti terpilih maka akan memunculkan masalah sendiri. Pemerintahan pun tak akan efektif dan akan muncul keraguan di masyarakat sehingga dukungan masyarakat tak lagi tegas," ujar Dadang.
Rapat konsultasi kemarin di Gedung DPR memutuskan, terpidana percobaan diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2017.
Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy menjelaskan aturan tersebut akan diperluas dan tak hanya membicarakan soal hukuman percobaan.
"Contohnya pidana lalu lintas dan pidana denda, apakah harus kehilangan haknya dalam mencalonkan diri sebagai kepala daerah," kata Lukman.
Lukman mengungkapkan pertimbangan memperbolehkan terpidana percobaan mencalonkan diri di Pilkada 2017 muncul setelah mendengarkan pendapat dari para ahli hukum. Cakupan hukum yang diperluas menjadi salah satu bahan pertimbangan mengubah aturan di PKPU tersebut.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut pun menegaskan dua aspek terpidana yang boleh mencalonkan diri adalah kulva levi (kasus politik dan ringan yang tak disengaja) dan orang yang tidak terpidana yang sedang dihukum dengan hukuman penjara.
Sebelumnya KPU telah menyampaikan penolakannya terkait usulan diperbolehkannya terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan untuk mendaftar pada pilkada serentak 2017. Penolakan itu senada dengan isi draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah.
(rel/sur)