Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Metro Jaya meminta aksi unjuk rasa yang digelar 11 Februari mendatang tidak dilakukan di kawasan Jalan Thamrin dan Bundaran Hotel Indonesia. Polisi juga mengingatkan masyarakat yang akan mengawal tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemilihan gubernur, 15 Februari 2017.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo mengatakan, aksi unjuk rasa 11 Februari memang dapat dilakukan setelah mengiirm pemberitahuan ke kepolisian. Namun Argo mewanti-wanti agar tak dilakukan di kawasan Thamrin.
“Kami bisa melakukan pengamanan, yang terpenting tidak melanggar aturan misalnya merusak kepentingan umum," kata Argo di Kantor Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Selasa (7/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan serupa disampaikan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan. Menurut Iriawan, ada kabar aksi 11 Februari akan dilakukan sejak ibadah salat subuh di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
Usai salat subuh berjamaah, peserta aksi disebut berencana berjalan kaki ke Monumen Nasional dan Bundaran HI melewati Jalan Thamrin.
"Tentu nanti apabila unjuk rasa tidak mematuhi peraturan, maka pelaksanaan aksi akan dibubarkan," kata Iriawan.
Iriawan mengaku mendengar rencana kegiatan salat subuh berjamaah di Masjid Istiqlal pada 15 Februari. Setelah itu, jamaah salat disebut hendak menuju berbagai TPS di ibu kota untuk menggunakan hak pilih dan mengawasi lokasi pemungutan suara.
"Padahal kita tahu TPS sudah ada pengawas dan saksi dari panitia, Polri, dan lintas masyarakat. Kami imbau mematuhi peraturan," katanya.
Sementara itu, menurut Argo, kepolisian siap menjaga keberadaan belasan ribu TPS di DKI. Aparat akan cepat mengantisipasi potensi keributan di lokasi pemungutan suara.
Penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasal 6 UU ini memerintahkan, unjuk rasa wajib menghormati hak dan kebebasan orang lain, serta wajib menjaga dan menghormati keamanan serta ketertiban umum.
Sementara itu, kawasan Jalan MH Thamrin merupakan jalan protokol yang dipakai oleh banyak pengguna jalan. Jika aksi digelar di sana, Polri khawatir hak pengguna jalan lainnya terganggu. Frasa "menjaga dan menghormati ketertiban umum" itulah yang dipakai Polri untuk melarang aksi di lokasi tersebut.