Jakarta, CNN Indonesia -- Jelang hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang jatuh pada 15 Februari 2017 mendatang, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Edison Sianturi meminta masyarakat untuk lebih aktif memperjuangkan hak suara masing-masing.
Pasalnya, menurut Edison, hingga saat ini masih ditemui sejumlah kasus dimana masyarakat yang sudah memiliki KTP elektronik, justru belum tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Makanya masyarakat harus aktif. Coba datang ke kelurahan masing-masing. Pastikan, apakah sudah terdaftar di DPT atau belum," ujar Edison kepada CNNIndonesia.com, Rabu (8/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini tentunya juga ditujukan kepada masyarakat yang belum merekam e-KTP. Sebagaimana diketahui, masih ada sekitar 71 ribu warga ibu kota yang belum melakukan perekaman data e-KTP. Padahal, perekaman harus dilakukan jika warga ingin menggunakan hak suaranya pada Pilkada 2017.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, hingga saat ini Dinas Dukcapil sebenarnya telah menerbitkan 62.122 surat keterangan (suket). Menurut Edison, suket ini nantinya berguna seperti pengganti e-KTP.
"Angkanya pun masih bisa bertambah, bahkan melebihi data warga yang belum merekam e-KTP," kata Edison.
Karena, lanjut Edison, surat keterangan ini tidak diberikan kepada warga dalam rangka Pilkada saja. "Tapi, juga kepada warga yang kehilangan KTP. Kalau KTP-nya hilang, kan bearti dia datang ke kelurahan. Sementara blanko e-KTP itu sedang tidak ada. Jadi, terpaksa kita berikan suket," terangnya.
Antisipasi Kecurangan dan Suara Ganda
Edison Sianturi mengatakan pihaknya sudah memikirkan langkah yang perlu ditempuh agar tidak terjadi kecurangan saat hari pencoblosan. Salah satunya dengan memastikan bahwa surat keterangan (suket) hanya bisa digunakan di daerah domisili masing-masing.
"Kedua, kami sudah anjurkan kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum), agar meminta pemegang suket membawa Kartu Keluarga asli saat akan mencoblos," ujarnya.
Selain itu, lanjut Edison, ia sudah menginstruksikan seluruh jajaran suku dinas kota dan kelurahan untuk tetap bekerja pada hari pencoblosan. Sehingga, petugas TPS bisa langsung melakukan verifikasi ke kelurahan setempat jika menemukan suket yang meragukan.
"Semua suket memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang sudah terdaftar di database kependudukan. Kalau hilang, harus membawa surat keterangan hilang dari kepolisian dan akan dikeluarkan salinan seperti yang pertama kali. Namun jika dibutuhkan, kami akan bantu memverifikasi keasliannya melalui alat pembaca data yang kami miliki," ujar Edison.
Selain itu, Edison mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta KPU DKI untuk menempel data pemegang suket yang dimiliki Dinas Dukcapil di setiap TPS. "Kalau sudah di tempel jumlah pastinya, kan nanti bisa lebih mudah dipantau," imbuhnya.
Namun demikian, Edison mengatakan, Dinas Dukcapil hanya bisa memberi saran terkait upaya pencegahan itu. Nantinya, KPU DKI yang harus menentukan upaya pencegahan seperti apa yang akan dilakukan.